Menurut Sitorus, sampai saat ini, pihaknya telah memberikan ganti rugi kepada 124 dari 277 kepala keluarga (KK) yang menempati lahan seluas 10,4 hektare itu. Jumlah total ganti rugi itu mencapai Rp 30 miliar dan telah dianggarkan pada tahun 2000. Sementara untuk membayar kerugian 153 KK lainnya, atas persetujuan DPRD, Pemda DKI menganggarkan dana tambahan sebesar Rp 45 miliar.
Dalam membebaskan lahan lokalisasi itu, Kodya Jakarta Utara akan bekerjasama dengan aparat di tingkat kecamatan dan kelurahan. Rencananya, setelah pembayaran ganti rugi selesai dilakukan, pembongkaran terhadap bangunan-bangunan di atas lahan lokalisasi Kramat Tunggak akan segera dilakukan. Namun, Sitorus tidak membantah kemungkinan masih beroperasinya lokalisasi setelah pembebasan lahan.
Sementara itu, pihak Kodya Jakarta Utara juga telah menggelar operasi ketertiban di sejumlah tempat di wilayah Kodya Jakarta Utara. Salah satu operasi penertiban dilakukan di sisi jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, terhadap 38 bangunan liar. Operasi ini dipimpin Camat Kelapa Gading, M.H. Ali Usmin, serta melibatkan aparat gabungan dari Pemda Jakarta Utara yang berjumlah 152 personil.
Selain itu juga dilakukan operasi terhadap para pedagang kaki lima di sepanjang jalan Kramat Raya, Cilincing Raya, Sulawesi, Raya Pelabuhan, Yos Sudarso dan Plumpang Semper. Dalam operasi tersebut, terjaring 43 pedagang yang dianggap mengganggu ketertiban kota. Mereka segera disidangkan hari ini juga di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah sempat tertunda karena keterlambatan Hakim Firza SH, akhirnya diputuskan untuk menjatuhkan denda sebesar Rp 5-10 ribu terhadap para pedagang yang dianggap melakukan tindak pidana ringan tersebut. ( Yostinus Tomi Aryanto)