TEMPO.CO, Jakarta – Massa buruh mendatangi Balai Kota DKI, Selasa siang, untuk menuntut Gubernur Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Massa buruh itu tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Dalam demo itu, para buruh menuntut UMP 2021 dinaikkan sepuluh persen karena mereka merasa biaya hidup di Jakarta semakin tinggi.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW FSPMI Winarso mengatakan sudah melakukan survei pasar dan upah buruh DKI Jakarta yang sesuai adalah Rp 5.305.000.
“Sesuai survei pasar, upah Jakarta seharusnya Rp 5.305.000,” kata Winarso di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Oktober 2021.
Selain menuntut kenaikan UMP hingga sepuluh persen, demo buruh FSPMI dan KSPI juga mendesak penghapusan Undang-undang Omnibus Law, serta memberlakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law.
Salah satu orator dari PT. Transportasi Jakarta (TransJakarta) mengatakan sangat menolak Undang-Undang Omnibus Law digunakan Transjakarta. “Kami menolak dengan tegas Undang-Undang Omnibus Law tersebut,” ujarnya.
KHANIFAH JUNIASARI | TD
Baca juga: Anies Baswedan Hadiri Peletakan Batu Pertama Gereja Batak Karo Protestan Tugu