TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akhirnya hanya menjatuhkan tilang kepada selebgram Rachel Vennya karena mengganti warna kendaraannya tidak sesuai dengan yang terdaftar di STNK. Kisruh kendaraan Rachel itu berawal dari pelat RFS yang digunakan di kendaraan pribadinya.
"Kami sudah melakukan penilangan terhadap RV dengan denda Rp500 ribu," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono saat dihubungi, Rabu, 27 Oktober 2020.
Argo menjelaskan, saat ini kendaraan Toyota Vellfire milik Rachel masih ditahan di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan. Mobil baru dapat diambil setelah Rachel mengikuti sidang tilang yang akan digelar dua pekan lagi.
"Karena kemarin yang kami usut adalah penggunaan kendaraan yang tidak sesuai, maka yang kami tahan adalah kendaraan," ujar Argo.
Untuk pelat RFS di kendaraan tersebut, Argo mengatakan pihaknya tidak menemukan pelanggaran. Menurut dia, Rachel menggunakan nomor polisi tersebut sesuai ketentuan hukum.
Namun, Argo menjelaskan Rachel sempat menunggak pajak kendaraan mewahnya itu selama dua bulan. Saat kasus pelat RFS ini viral, Rachel buru-buru melunasi pajak tersebut.
"Dia baru perpanjang pajak Senin kemarin di Samsat pukul 14.00 WIB. Pengesahan tahunan dibayar setiap tahun. Itu kemarin mungkin karena viral atau bagaimana makanya langsung dibayar," kata Argo.
Penggunaan pelat nomor RFS oleh Rachel Vennya terungkap saat selebgram itu diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis pekan lalu. Rachel diperiksa bersama pacar dan manajernya karena kabur dari tempat karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan.
Saat selesai menjalani pemeriksaan pada Kamis malam, Rachel dijemput oleh mobil mewah berpelat B-139-RFS. Warganet yang mengetahui hal tersebut menanyakan hak Rachel menggunakan nomor polisi untuk aparatur pemerintah itu.
Menjawab hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pelat mobil Rachel Vennya bukan nomor khusus. Alasannya, jumlah angka di nomor polisi itu hanya tiga angka.
"Pelat RFS yang disebut nomor khusus itu yang empat angka. Itu biasa kami berikan kepada pelat merah," kata Sambodo di kantornya, Jumat, 22 Oktober 2021.
Menurut Sambodo, nomor polisi B-139-RFS di mobil Rachel Vennya memang ada dalam database kepolisian. Hanya saja, kata Sambodo, kendaraan jenis Toyota Vellfire yang didaftarkan ke polisi berwarna putih. "Sementara mobil yang digunakan itu berwarna hitam," kata Sambodo.
Baca juga: Kasus Pelat RFS Rachel Vennya, Polisi Sebut Boleh Dipakai Sipil dengan Syarat...
M JULNIS FIRMANSYAH