TEMPO.CO, Tangerang - PT Angkasa Pura II masih menunggu regulasi atau aturan lanjut dari pemerintah untuk menurunkan harga tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta. "Untuk saat ini belum turun, masih menunggu regulasi dari pemerintah," ujar Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi saat dihubungi, Rabu 27 Oktober 2021.
Aturan pemerintah terkait harga PCR, menurut Holik, biasanya diterbitkan Kementerian Kesehatan. "Biasanya kalau penetapan harga PCR dari Kemenkes."
Menurut Holik, saat ini harga tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta masih Rp495.000 sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Presiden Direktur PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan ke depannya kemungkinan akan kembali dilakukan penyesuaian harga PCR. "Menunggu regulasi dari pemerintah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu 27 Oktober 2021.
Calon penumpang mendaftar untuk tes PCR secara drive thru di Terminal 3 Bandara Internasional Sukarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 25 Oktober 2021. Tarif RT-PCR dengan hasil 3 jam di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan Rp 495 ribu. TEMPO/Tony Hartawan
Awaluddin mengatakan, layanan tes RT-PCR di Airport Health Center bertujuan untuk mendukung penerapan protokol kesehatan di transportasi udara. “Fokus kami di tengah pandemi ini adalah menerapkan protokol kesehatan sesuai regulasi dari pemerintah," ujarnya.
Sejalan dengan itu, bandara-bandara di bawah pengelolaan AP II berupaya untuk menghadirkan suatu proses dan inovasi untuk memudahkan penumpang pesawat dalam menjalani protokol kesehatan.
Salah satu upaya dalam menyediakan kemudahan dalam memenuhi protokol kesehatan adalah dengan melalui layanan tes RT-PCR dengan hasil dapat diketahui sekitar 3 jam di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta. Hal itu khusus bagi penumpang yang terbang di tanggal yang sama dengan tes dengan biaya tidak berbeda yaitu Rp 495.000.
Menurut Awaluddin, sejak dibuka 24 Oktober 2021, layanan tes RT-PCR dengan hasil keluar sekitar 3 jam ini cukup menjadi pilihan bagi penumpang pesawat.
Dalam waktu sekitar 2 hari, pada periode 24 Oktober - 26 Oktober hingga pukul 6 pagi terdapat 230 orang penumpang pesawat yang memilih layanan RT-PCR dengan hasil keluar sekitar 3 jam.
Bahkan, pada 26 Oktober pada pukul 00.00 - 12.00 WIB, jumlah yang menjalani RT-PCR dengan hasil keluar sekitar 3 jam mencapai 96 orang penumpang atau lebih banyak dibandingkan dengan yang memilih RT-PCR hasil 1x24 jam sebanyak 57 orang.
“Kami melihat sudah mulai ada pergeseran bahwa penumpang pesawat kini melakukan tes RT-PCR di hari yang sama dengan keberangkatan," kata Awaluddin.
Seperti diketahui, mulai 24 Oktober 2021 Bandara Soekarno-Hatta mengimplementasikan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sesuai dengan SE tersebut, penumpang pesawat tujuan dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Deras, 65.000 Penumpang Via Bandara Soekarno-Hatta di Hari Pertama Wajib Tes PCR
JONIANSYAH HARDJONO