Jakarta - Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Wiwiek Widiyanti melaporkan M ke Polda Metro Jaya karena mencatut namanya untuk melancarkan proyek pengadaan barang dan jasa. Laporan polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik disampaikan Rabu pagi tadi, 27 Oktober 2021.
"M mengaku-ngaku mendapatkan mandat dari Kepala Biro Umum untuk mencari pemenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa dengan Kemensos," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Kemensos Evi Flamboyan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Oktober 2021.
Evi menjelaskan, setiap pengadaan barang dan jasa di Kemensos tidak dilakukan oleh perseorangan, melainkan
melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE). Sehingga tindakan M yang membawa nama Kabiro Umum Kemensos dinilai menyalahi aturan.
Menurut Evi modus pelaku menyamar sebagai utusan atau tangan kanan Wiwiek. M juga mengaku sekretaris pejabat di salah satu instansi pemerintah.
Evi menyebut M akan keliling ke beberapa perusahaan vendor untuk menawarkan proyek lalu meminta sejumlah fee dan dijanjikan proyek akan ditangani oleh perusahaan. Padahal, Kementerian Sosial sama sekali tidak menangani secara langsung proyek pengadaan barang atau jasa.
"Di Kemensos tidak ada proyek pengadaan barang dan jasa yang dikuasakan kepada pihak ketiga atau diperbantukan kepada pihak ketiga," kata Evi.
Modus M terbongkar setelah salah satu vendor menghubungi Wiwik secara langsung. Pihak vendor mendapat penjelasan bahwa proyek yang ditawarkan oleh M adalah fiktif.
Kemensos memutuskan membawa persoalan ini ke ranah hukum. M dilaporkan karena Wiwiek merasa nama baiknya dicemarkan.
Laporan terhadap M terdaftar tanggal 27 Oktober 2021. M dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.
Baca: Badan Pengadaan Barang DKI Minta Masyarakat Waspada SPK Palsu Beredar