TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menemukan adanya unsur pidana dalam perkara dugaan kaburnya selebgram Rachel Vennya dari lokasi karantina di Wisma Atlet Pademangan.
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara baru saja selesai. Saya dapat informasi, gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Oktober 2021.
Yusri mengatakan Rachel diduga telah melanggar UU tentang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit. Selebgram yang kerap dipanggil Buna itu terancam pidana satu tahun penjara.
"Rencana tindak lanjutnya kami akan menyiapkan admniistrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan, kami akan lakukan pemeriksaan," kata Yusri.
Kabar kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara pertama kali menyebar lewat internet. Dia seharusnya melakukan karantina karena baru pulang dari Amerika Serikat.
Kodam Jaya sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya peran dua anggota TNI dalam perkara tersebut.
"Yang pertama ini oknum inisial FS, kemudian yang terbaru ini kemarin hasil laporan dari staf intel ada yang berinisial IG," ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Oktober 2021.
Herwin menerangkan, FS merupakan anggota TNI yang ditempatkan di Bandara Soekarno-Hatta. Dia disinyalir sebagai pihak yang membantu Rachel dan lainnya mendapatkan fasilitas karantina di RSDC Pademangan. Walaupun, Rachel tidak masuk kriteria untuk menjalani karantina di sana.
"Sedangkan IG di RSDC Pademangan. Perannya kami belum monitor, ya," ujar Herwin.
Rachel Vennya sebelumnya telah menjalani pemeriksaan perdananya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis, 21 Oktober 2021, sekitar pukul 23.00 WIB.
Rachel bersama pacar serta manajernya menjalani pemeriksaan sejak jam 14.00 WIB atas dugaan pelanggaran UU Wabah Penyakit Menular dan Kekarantinaan karena kabur dari tempat karantina.
"Saya, Maulida, dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami dan sudah resahkan masyarakat," ujar Rachel Vennya saat selesai menjalani pemeriksaan, Kamis, 21 Oktober 2021.
Baca juga: Akhir Kisruh Pelat Nomor Mobil Mewah Rachel Vennya
M JULNIS FIRMANSYAH