TEMPO.CO, Jakarta - Polisi meringkus satu dari dua pelaku jambret pesepeda di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat yang viral di media sosial. Dalam video viral itu, pelaku merampas ponsel milik pesepeda road bike yang tengah berolahraga di kolong fly over Karet pada Kamis 21 Oktober 2021.
"Satu pelaku yang berhasil kami amankan berinisial ABL, dia jokinya (yang melakukan begal)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Oktober 2021.
Yusri menjelaskan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada pukul 06.00 pagi saat Jalan Sudirman masih sepi kendaraan. Korban yang sedang bersepeda bersama komunitasnya tidak menyadari telah dibuntuti oleh kedua pelaku.
Sesampainya di bawah jembatan layang Karet, kedua pelaku melakukan perampasan ponsel milik pesepeda berinisal DR. Mereka kemudian langsung tancap gas ke arah Kuningan, Jakarta Selatan untuk menghindari pengejaran oleh kawan korban.
Tak butuh waktu lama, pada Jumat, 22 Oktober 2021 polisi meringkus ABL. "Dengan waktu satu hari kami berhasil tangkap jokinya," kata Yusri.
Kini polisi tengah mengejar satu tersangka lainnya yang berkomplot dengan ABL. Yusri mengklaim polisi telah mengantongi identitas tersangka.
Dari komplotan ini polisi menyita satu unit kendaraan bermotor yang digunakan untuk menjambret dan satu unit ponsel korban yang belum sempat dijual.
Atas perbuatannya, ABL dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam hukuman penjara di aras enam tahun.
Baca juga: Penjambretan Pesepeda di Sudirman, Polisi: Kami Telusuri Lewat Kamera ETLE
M JULNIS FIRMANSYAH