Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hak Jawab PVS Terhadap WNA Panama Jadi Korban KDRT

image-gnews
Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum PVS, Amir Syamsudin memberikan Hak Jawab terkait dengan berita Tempo.co "WNA Panama Jadi Korban KDRT, Lapor ke Polisi Berujung Penghentian Penyidikan" yang dimuat pada tanggal 22 Oktober 2021.

"Selaku Kuasa Hukum, Bertindak untuk dan atas nama Klien Kami Prithvi Suresh Vaswani, berdasarkan Surat Hak Kuasa Khusus Nomor : 230/AS/21, tertanggal 25 Oktober 2021 (sebagaimana terlampir) dengan ini membuat dan mengajukan Hak Jawab," ujar Amir Syamsudin dalam Surat yang dikutip Tempo, Rabu, 27 Oktober 2021.

Hak Jawab tersebut dengan dasar-dasar sebagai berikut :

1. Bahwa TIDAK BENAR pernyataan-pernyataan atau statement berita yang dimuat di dalam Tempo.co pada artikelnya tertanggal 22 Oktober 2021 yang berjudul “ WNA Panama Jadi Korban KDRT, Lapor ke Polisi Berujung Penghentian Penyidikan”. Judul artikel tersebut kami bantah, karena faktanya PSV tidak terbukti melakukan KDRT terhadap R.

2. Bahwa kami juga menjawab dan membantah pernyataan atau statement dari Kuasa Hukum R, Elza Syarief yang menyebutkan “KDRT sudah dialami oleh korban sejak 2019 dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 27 Juni 2019. Hingga saat ini, tidak ada kemajuan dan tidak lanjut terhadap laporan polisi itu”. Hal tersebut kami bantah, karena faktanya penyelidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) karena penyidik pada Polda Metro Jaya berpendapat bukti dalam perkara tersebut tidak cukup. Dan yang membuat perkara tersebut tidak ditindak lanjuti adalah R sendiri, karena R telat dipanggil oleh penyidik pada Polda Metro Jaya untuk dikonfrontir keterangannya di hadapan penyidik, tetapi R selalu membuat alasan dan tidak memenuhi panggilan dari penyidik pada Polda Metro Jaya tersebut.

3. Bahwa kami juga menjawab dan membantah pernyataan atau statement dari Kuasa Hukum R, Elza Syarief yang menyebutkan “PSV tidak mengurus perpanjangan izin tinggal dan mencabut sponsor KITAP milik R, padahal saat PSV tidak memperpanjang KITAP milik R, dia masih berstatus suami yang sah”. Hal tersebut kami bantah, karena faktanya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 391/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel tertanggal 18 Juni 2020 telah putus perkawinan karena cerai, dan terhadap amar putusan yang menyatakan cerai tersebut, baik R maupun PSV tidak mengajukan banding atau kasasi, sehingga oleh karena itu untuk perceraiannya telat berkekuatan hukum tetap sejak Juni 2020, sehingga PSV tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan perpanjang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atas nama R yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli 2020, karena status R bukan lagi merupakan isteri dari PSV, sedangkan kedua anak PSV dan R adalah Warga Negara Indonesia, sehingga berdasarkan aturan hukum yang berlaku memang tidak memerlukan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

4. Bahwa kami juga menjawab dan membantah pernyataan atau statement dari Kuasa Hukum R, Elza Syarief yang menyebutkan “PSV juga dituding melaporkan R ke Dirjen Imigrasi soal Izin tinggal yang sudah habis. PSV juga menggunakan Lembaga Keimigrasian Republik Indonesia hanya untuk memaksa R segera menyerahkan anak kandungnya kepada PSV". Hal tersebut kami bantah, karena faktanya PSV tidak pernah menggunakan Lembaga Keimigrasian Republik Indonesia dengan memaksa R untuk menyerahkan kedua anak kandungnya tersebut kepada PSV, melainkan PSV hanya meminta haknya untuk bertemu dan bercengkrama dengan anak-anaknya, tetapi R justru menutup akses dan menyembunyikan keberadaan anak-anak tersebut selama lebih dari 2 tahun lamanya dari PSV hingga saat ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Bahwa kami juga menjawab dan membantah pernyataan atau statement dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi yang menyebutkan “Kedua anak R dan PSV mengalami trauma mendalam. Bahkan salah satu anak keduanya, APV , 11 tahun mengalami depresi akibat masalah kedua orang tuanya. Bahkan APV sampai takut dan menyatakan ingin bunuh diri karena tidak tahan dengan kelakuan sang ayah".

Hal tersebut kami bantah, karena pernyataan dari Seto Mulyadi tersebut tidak didasarkan pada pemeriksaan yang adil dan berimbang, karena faktanya Seto Mulyadi hanya mendengarkan keterangan sepihak dari R, tanpa memanggil/menghadirkan PSV dan tanpa meminta keterangan dari ayahnya yaitu PSV sebagai ayah kandung dari kedua anaknya tersebut. Apalagi faktanya, Seto Mulyadi tidak mempunyai izin praktek khusus sebagai psikolog anak (Surat Izin Praktik Psikolog Klinis / SIPPK), sehingga tentu saja tidak mempunyai wewenang untuk menilai mengenai psikologi seorang anak tersebut apakah mengalami trauma atau tidak. 

6. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas terlihat R yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Elza Syarief telah memberikan keterangan yang tidak benar menyangkut Klien Kami PSV kepada media Tempo.co, sehingga kami mohon agar pihak Redaksi Tempo.co menyajikan berita yang berimbang dengan memuat Hak Jawab atas nama Klien Kami pada media tersebut, dan juga mengirimkannya kepada kami sebagai bukti Hak Jawab tersebut telah di muat di halaman media Tempo.

Baca: WNA Panama Jadi Korban KDRT, Lapor ke Polisi Berujung Penghentian Penyidikan

KHANIFAH JUNIASARI | EK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

1 hari lalu

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.


Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

1 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

2 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.


Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

3 hari lalu

Warga menunjukkan sertifikat tanah yang telah diserahkan pemerintah saat Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada penyerahan sertifikat tanah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 3 Februari 2024. Presiden menyerahkan 3.000 sertifikat hak milik (SHM) atas tanah hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

Penting bagi WNA untuk mengetahui hak atas tanah dan macam sertifikat tanah yang bisa dimiliki orang asing di Indonesia. Ini penjelasannya.


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

4 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Klarifikasi Sekjen PWI Pusat atas Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

10 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Klarifikasi Sekjen PWI Pusat atas Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

Siaran Pers sekaligus hak jawab atas Siaran Pers Dewan Kehormatan PWI, agar dimuat oleh media yang telah menyiarkan.


Syarat dan Cara Mendapatkan SKCK bagi Orang Asing di Indonesia

11 hari lalu

Sejumlah warga antri saat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polresta, Banda Aceh, Aceh, Selasa 12 November 2019. Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat administrasi dalam beberapa hari terakhir di daerah itu meningkat mencapai 150 hingga 200 orang perhari sejak pemerintah membuka formasi penerimaan CPNS tahun 2019 secara nasional, termasuk di provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa
Syarat dan Cara Mendapatkan SKCK bagi Orang Asing di Indonesia

Berikut ini cara mendapatkan SKCK bagi orang asing di Indonesia. Ketahui beberapa syarat dan prosedurnya. SKCK juga berlaku hingga 6 bulan.


Persidangan Panama Papers Dimulai Delapan Tahun setelah Skandal Pajak Terungkap

11 hari lalu

Kantor firma hukum Mossack Fonseca terlihat di Panama City, 4 April 2016. Sekitar 800 nama pebisnis dan politikus Indonesia termasuk dalam daftar klien Mossack Fonseca. Mereka masuk dalam daftar itu karena pernah menyewa Mossack Fonseca untuk mendirikan perusahaan di yuridiksi bebas pajak di luar negeri (offshore). REUTERS/Carlos Jasso
Persidangan Panama Papers Dimulai Delapan Tahun setelah Skandal Pajak Terungkap

Sekitar 27 orang akan diadili pada Senin 8 April 2024 atas tuduhan pencucian uang sehubungan dengan skandal penghindaran pajak Panama Papers.


Siklus KDRT Berulang tapi Enggan Berpisah atau Tinggalkan Pasangan, Psikolog Sebut Alasannya

18 hari lalu

Ilustrasi KDRT/Canva Premium
Siklus KDRT Berulang tapi Enggan Berpisah atau Tinggalkan Pasangan, Psikolog Sebut Alasannya

Psikolog mengatakan kebingungan sering menjadi salah satu karakter khas korban yang akhirnya membuat terperangkap dalam siklus KDRT.


Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

29 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

Beredar video yang memperlihatkan seorang istri diduga disekap di kandang sapi oleh suaminya di Jember, Jawa Timur. Komnas Perempuan buka suara.