TEMPO.CO, Jakarta - Selama sepekan Polda Metro Jaya meringkus delapan tersangka begal sepeda yang beroperasi di empat wilayah Jakarta. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
"TKP pertama itu 1 Oktober lalu di daerah Tanah Mas Raya, Pulogadung, Jakarta Timur dengan tersangka BG dan HP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Oktober 2021.
Yusri mengatakan modus kedua tersangka adalah menyusuri kawasan Pulogadung pada pagi dan sore hari untuk mencari orang yang berolahraga sambil membawa ponsel. Para tersangka berhasil menjambret ponsel milik seseorang yang sedang joging.
Pada keeesokan harinya, kedua orang ini kembali melakukan pembegalan di wilayah Pulomas, Kayu Putih, Jakarta Pusat. Di TKP kedua ini para tersangka juga menggunakan modus yang sama dan menjambret ponsel masyarakat yang sedang selfie saat olahraga.
"Hasil dari curian ini untuk dijual dan dibelikan narkoba serta kebutuhan hidup," ujar Yusri.
Dari hasil tes urine, kedua tersangka dipastikan merupakan pengguna narkoba. Mereka juga mengaku sudah melakukan pembegalan sepeda sebanyak 30 kali di tempat berbeda.
Begal ketiga adalah seorang remaja berinisial ABL. Ia merupakan tersangka jambret ponsel pesepeda di Sudirman, Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Oktober 2021. Video penjambretan itu viral di media sosial.
Yusri mengatakan ABL ditangkap pada 22 Oktober 2021 atau satu hari setelah penjambretan itu terjadi. Kini polisi masih mencari satu orang lagi yang merupakan rekan ABL saat melakukan penjambretan.
Terakhir, polisi menangkap empat orang kawanan begal pesepeda yang kerap beroperasi di sekitar Tamansari, Jakarta Barat pada 3 Oktober 2021. Komplotan yang masing-masing berinisial MFI, ABA, BAP, dan MI diringkus setelah ada empat orang melapor ke polisi menjadi korban pembegalan para pelaku.
"Mereka modusnya sama, biasanya patroli mana masyarakat calon-calon korban lalai pada saat itu," kata Yusri.
Dari kelompok ini Yusri mengatakan pihaknya turut menciduk satu orang berinisial M yang berperan sebagai penadah barang curian.
Ketujuh pelaku begal itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam hukuman penjara di atas enam tahun. Sedangkan penadah barang curian dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun.
Baca juga: Polisi Buru Begal Pelaku Pembacokan Sadis di Cakung