TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Toni Suhendar mengatakan menerima instruksi untuk membuntuti eks pimpinan FPI Rizieq Shihab pada Ahad, 6 Agustus 2021. Toni menyampaikan hal itu saat menjadi saksi di sidang pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) yang menewaskan enam laskar FPI.
Ketika hakim menanyakan siapa yang memberikan perintah itu, Toni menjawab Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "Tubagus Ade Hidayat," ujar Toni menjawab pertanyaan majelis hakim pada Selasa, 26 Oktober 2021.
Sebelum melakukan pengintaian terhadap mantan pimpinan FPI itu, Toni mengatakan dia sudah melakukan briefing bersama tujuh orang yang ditugaskan pada Sabtu, 5 Desember 2020. Setelah briefing, mereka kemudian berangkat bersama-sama ke kediaman Rizieq di Sentul, Bogor sekitar pukul 21.00.
Saat berangkat, Toni mengungkapkan masing-masing anggota mengantongi senjata api. Hakim lalu menanyakan tujuan Toni cs membawa senjata api. "Untuk pegangan," ujar Toni.
Majelis Hakim kemudian bertanya alasan Toni tidak membawa borgol dalam pengintaian Rizieq Shihab. Ia kemudian menjawab bahwa tugas utama timnya adalah mengamati keadaan saja, sehingga tidak memerlukan borgol.
Pada malam pengintaian iring-iringan kendaraan Rizieq Shihab, Toni sempat tertinggal rombongan anggota lainnya. Ia baru mendapat perintah untuk merampat ke KM 50 Tol Jakarta-Cikampek sekitar pukul 00.30.
Selanjutnya, Toni melihat empat laskar FPI sedang tiarap di atas aspal...