TEMPO.CO, Tangerang-Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang menggunakan aplikasi SIPOA ( Sistem Pengaduan Orang Asing) untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan warga negara asing alias WNA selama pandemi Covid-19.
"Cara ini sangat efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum bagi WNA yang melakukan pelanggaran di Tangerang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, Felucia Sengky Ratna kepada TEMPO, Rabu 27 Oktober 2021.
Felucia mengatakan SIPOA adalah sebuah inovasi berbasis teknologi yang merupakan bentuk nyata dalam meningkatkan kinerja di bidang penegakan hukum keimigrasian di wilayah Tangerang yang telah berjalan selama satu tahun terakhir ini.
Menurut dia, efektifitas aplikasi ini bisa dilihat dari meningkatnya jumlah penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran.
Sepanjang tahun 2021, periode Januari-Oktober Imigrasi Tangerang mencatat 70 kasus pelanggaran keimigrasian.
"Rata-rata kasus overstay, andocument, dokumen ilegal hingga kasus penipuan," ujarnya.
Adapun WNA yang paling banyak melakukan pelanggaran overstay dan dokumen ilegal, kata Felucia, adalah Afrika. Mereka berbasis di wilayah Karawaci, Tangerang.
Dari 70 kasus pelanggaran keimigrasian itu, 41 telah dideportasi, 29 overstay dan 1 tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020 atau sebelum aplikasi SIPOA digunakan. Tahun 2020 tercatat 60 pelanggaran, meliputi kasus overstay, andocument, 25 diantaranya telah dideportasi.
Menurut Felucia, hampir seluruh pelanggaran keimigrasian di tahun 2021 berasal dari laporan masyarakat melalui aplikasi SIPOA.
Cikal bakal munculnya layanan berbasis aplikasi ini, menurut Felucia, didasari luasnya cakupan wilayah pengawasan orang asing Imigrasi Tangerang yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan. "Ada 42 peta wilayah orang asing yang harus kami awasi dengan jumlah personil yang sangat terbatas," ujar dia.
Menurut Felucia, kantong orang asing tersebar di kecamatan-kecamatan di Tangerang Raya. Kabupaten dengan industri yang banyak mempekerjakan warga asing, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan dengan sekolah internasional dan pemukiman yang cukup banyak warga asing.
Kepala Imigrasi Kelas 1 Tangerang Felucia Sengky Ratna. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Disisi lain, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang beranggotakan Dinas Tenaga Kerja dan kepolisian berjalan kurang efektif.
Selanjutnya : Menurut Felucia, SIPOA tidak hanya mengoptimalkan...