Jakarta - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan Pemerintah Provinsi DKI menegaskan selalu mematuhi dan menjalankan putusan pengadilan, termasuk soal ganti rugi warga rusun Petamburan.
“Tidak benar Pemprov DKI Jakarta tidak serius untuk menjalankan putusan pengadilan. Pemprov DKI Jakarta mempunyai komitmen untuk segera membayarkan ganti rugi kepada warga,” kata Sarjoko dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Oktober 2021.
Sarjoko mengatakan, permasalahan di Rusun Petamburan bukanlah permasalahan terkait ganti rugi atas tanah yang menjadi lokasi pembangunan rusun. Melainkan, terkait ganti rugi atau kompensasi biaya sewa rumah pada saat rusun dibangun.
Awalnya warga diberikan biaya kontrak rumah selama satu tahun, namun nyatanya pembangunan tersebut berlangsung lima tahun.
“Diakibatkan oleh kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta pada saat krisis moneter tahun 1998,” ujar Sarjoko.
Sarjoko mengatakan, bukti keseriusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalani putusan pengadilan adalah langsung menganggarkan dana rugi pada tahun 2015 dalam APBD Dinas Perumahan. Namun, anggaran ini tidak dapt direalisasikan.
“Karena warga yang menjadi penggugat sebanyak 473 warga sebagian besar sudah tidak bertempat tinggal disana. Bahkan, sebagian besar warga sudah menjual unitnya kepada orang lain” kata Sarjoko.
Akibatnya, Pemprov DKI Jakarta mengalami kesulitan untuk melakukan verifikasi terhadap warga yang akan nerima ganti rugi tersebut.
Sebelumnya, Ombudsman Jakarta Raya berencana memeriksa sejumlah instansi di Pemprov DKI Jakarta soal laporan ganti rugi 473 kepala keluarga (KK) di Rusun Petamburan yang belum dibayarkan.
"Kami akan melakukan pemeriksaan ke Biro Hukum Pemprov DKI, pengelola aset BPAD dan pihak lain," kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, Kamis, 28 Oktober 2021 ihwal kisruh ganti rugi warga rusun Petamburan itu.
Baca : Alasan DKI Tolak Usulan Kota Bekasi Soal Penambahan Kompensasi di Bantargebang
SYIFA INDRIANI | DA