TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melakukan langkah kreatif untuk meluaskan sayap bisnisnya dan tidak selalu mengandalkan penyertaan modal daerah (PMD).
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Yusriah Dzinnun, pada rapat di Bogor, Jawa Barat, Rabu 27 Oktober 2021, mengatakan, banyak BUMD DKI Jakarta yang selalu mengandalkan PMD dalam pengelolaan keuangannya.
Yusriah Dzinnun mengatakan, BUMD sudah seharusnya berpikir kreatif dan melakukan inovasi untuk mengembangkan bisnis, bukan mengusulkan PMD hanya untuk dapat bertahan. "BUMD selama ini hanya mengandalkan neraca keuangan lalu dapat uang ratusan miliar dari PMD," katanya.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini menyatakan, sudah waktunya BUMD berpikir dan bertindak kreatif dan jangan selalu mengandalkan PMD setiap tahun. "BUMD harus kreatif,: katanya.
Pada Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2022, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengusulkan pemberian PMD tahun 2022 sebesar Rp4,15 triliun.
Besaran angka tersebut diproyeksikan kepada empat BUMD yaitu PT. MRT Jakarta Rp3,17 triliun, PDAM Jaya Rp372,57 miliar, PD PAL Jaya Rp350 miliar, dan Perumda Sarana Jaya Rp250 miliar.
Anggota Banggar DPRD lainnya Iman Satria, juga mengusulkan kepada masing-masing BUMD untuk bisa mencari alternatif pendapatan guna memperkuat neraca keuangan perusahaan seperti usulan pinjaman ke Bank DKI selaku Bank Pembangunan Daerah (BPD).
"Saya kira ini juga bisa menjadi kesempatan yang baik dan bisa lebih mudah. Kalau BUMD ini setiap tahun mengajukan PMD disayangkan, terutama pada tiga BUMD yakni PDAM Jaya, PD PAL Jaya, dan PD Sarana Jaya," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembina BUMD (BPBUMD) Pemprov DKI Jakarta, Riyadi, memastikan seluruh usulan alokasi PMD pada Rancangan KUA-PPAS APBD 2022 oleh masing-masing BUMD guna memperkuat kebutuhan dan kompetensi sesuai tugas pokok fungsi.
"Kami sudah lakukan itu sesuai prosedur dalam Permendagri Nomor 52 tahun 2012 dan usulan PMD ini sudah melewati kajian internal di perusahaan hingga BPBUMD," tuturnya.
Sedangkan dalam pertimbangan pinjaman daerah oleh Bank DKI, lanjut Riyadi, pihaknya perlu berkoordinasi lantaran ada mekanisme khusus yang perlu dipenuhi sebuah perusahaan daerah.
"Apalagi Bank DKI ini juga diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jadi tidak serta merta juga mudah untuk melakukan sebuah pinjaman," ucap Riyadi ihwal dorongan DPRD DKI agar BUMD-BUMD berfikir kreatif dan inovatif.
Baca : Lika-liku Ganti Rugi Warga Rusun Petamburan: Ombudsman Mau Periksa Pemprov DKI
ANTARA