TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meyakini ada indikasi penyelewengan peminjaman uang oleh Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Barat. Dia menyebut Inspektorat DKI harus menelusuri kasus ini.
"Pasti ada penyelewengan. Cuma penyelewengannya di mana mesti ditelusuri," kata dia saat dihubungi, Kamis, 28 Oktober 2021.
Sebelumnya, seorang warga Tangerang bernama Sandra Komala Dewi meminjamkan uang Rp 264,5 juta untuk Kelurahan Duri Kepa.
Transaksi berlangsung setelah Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari menghubungi Sandra pada Mei 2021. Ratusan juga itu dikucurkan ke rekening kelurahan dan RT/RW sepanjang Mei-Juni 2021.
Uang Sandra dijanjikan kembali pada Juli, tapi tak ada transfer dana dari kelurahan hingga hari ini. Karena itu, Sandra melaporkan Lurah Duri Kepa Marhali atas dugaan penipuan dan atau penggelapan dana. Sandra membuat laporan polisi ke Polres Tangerang Kota pada 25 Oktober 2021.
Gembong menerangkan tidak mungkin anggaran kelurahan selama satu tahun sudah dialokasikan dalam APBD DKI. Karena itu, lanjut dia, tidak mungkin kas kelurahan gembos sampai harus meminjam uang kepada masyarakat.
Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI ini juga mengkritik keputusan Kelurahan Duri Kepa yang meminjam uang dari Sandra. Menurut Gembong, tak ada aturan yang merestui peminjaman tersebut.
Lagipula, kelurahan adalah pelayan rakyat. Maksudnya kelurahan seharusnya yang melayani rakyat, bukan sebaliknya. Jika ada keterlambatan pencairan dana, dia melanjutkan, pemerintah DKI yang harus bertanggung jawab.
"Masa kita yang harus melayani mereka (masyarakat) justru kita meminjam duit dari mereka. Kan enggak lucu," ucap Ketua Fraksi PDIP ini menegaskan.
Baca : Formula E Melaju Tahun Depan, Politikus PDIP: Interpelasi Harus Tetap Jalan