TEMPO.CO, Tangerang-Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II (Sekarpura II) mengapresiasi respon cepat pemerintah yang telah menetapkan tarif tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction alias tes PCR menjadi Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa Bali dan Rp 300 ribu untuk di luar Pulau Jawa Bali serta berlaku 3 x 24 jam.
"Tapi kami meminta agar hasil negatif swab Antigen 1 x 24 jam dapat menjadi syarat perjalanan menggunakan pesawat udara di dalam negeri atau domestik," ujar
Ketua Umum DPP Sekarpura II, Trisna Wijaya dalam keterangan tertulis, Jumat 29 Oktober 2021.
Trisna mengatakan, Sekarpura akan tetap menyuarakan agar syarat perjalanan pada moda transportasi udara dapat disamakan dengan moda transportasi lainnya yang dapat juga menggunakan tes Antigen 1 x 24 jam sebagai syarat melakukan perjalanan.
Menurut Trisna, hasil negatif swab Antigen cukup untuk syarat perjalanan menggunakan transportasi udara. Pasalnya, Standar Operating Procedure (SOP) di moda transportasi udara untuk pencegahan penyebaran Covid-19 adalah yang paling aman dan paling taat protokol kesehatan, baik saat berada di bandara maupun selama di dalam pesawat.
"Hal ini dibuktikan dengan implementasi protokol kesehatan yang ketat di bandara dan penggunaan HEPA Filter di kabin pesawat udara yang mampu meminimalisir penyebaran virus/bakteri selama penerbangan. Cabin crew juga selalu aktif mengawasi penggunaan masker oleh penumpang selama penerbangan," tuturnya.
Selain itu kata Trisna, moda transportasi udara juga yang paling taat dan konsisten dalam penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, sesuai tujuannya adalah untuk pengecekan status vaksin serta mentracing pergerakan orang.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pemberlakuan PCR sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang tidak efektif dan tidak efisien. "Karena, selain biaya yang harus dikeluarkan para pengguna jasa transportasi udara yang masih terlalu mahal dan waktu untuk mengetahui hasil tes PCR terlampau lama, khususnya di daerah luar Jawa Bali."
Bahkan informasinya, kata Trisna, di luar negeri seperti Amerika Serikat, Australia, Jepang, dan lainnya tidak menerapkan tes PCR sebagai syarat perjalanan.
Apabila hasil negatif PCR tetap menjadi syarat perjalanan untuk moda pesawat udara, Trisna khawatir akan terjadi perpindahan moda transportasi yang pengawasannya tidak seketat transportasi udara.
"Bukan tidak mungkin pengguna jasa akan berbondong-bondong menggunakan transportasi lain selain udara. Siapa yang akan mengawasi, siapa yang akan bertanggung jawab? Apakah prokes di moda tranportasi lain seperti darat dan laut bisa lebih baik dari pada apa yang sudah kita lakukan di bandara dan pesawat," imbuhnya.
Oleh karenanya, Trisna berharap, baik dari sisi persyaratan, penerapan dan pengawasan untuk perjalanan dalam negeri di setiap moda transportasi diperlakukan secara adil sesuai dengan kondisi real setiap daerah.
Dilakukan observasi lapangan yang nyata terhadap 3 moda transportasi yang ada, sebelum penerapan aturan, termasuk soal tes PCR, untuk mencegah penularan Covid-19 sehingga tidak muncul klaster-klaster baru.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca : Tarif Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta Turun Jadi Rp 275 Ribu, Berlaku Hari ini