TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 773 pengendara ditilang karena melanggar ganjil genap di 13 ruas DKI Jakarta. Sanksi tilang mulai diterapkan pada Kamis kemarin.
Tiga hari sebelumnya, polisi hanya melakukan sosialiasi penerapan tilang ganjil genap.
"Terbanyak di Jalan DI Pandjaitan, 149 tilang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi, Jumat, 29 Oktober 2021.
Sambodo mengatakan tilang terbanyak terjadi pada sesi pagi 06.00-10.00, yaitu sebanyak 503 kendaraan. Sementara sisanya di sore hari.
Ganjil genap di DKI Jakarta berlaku pada pukul 06.00 hingga 10.00 dan pada pukul 16.00 hingga 21.00. Kebijakan ini diterapkan dari Senin sampai Jumat.
Ruas jalan yang menerapkan ganjil genap adalah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Baca juga: Sanksi Tilang Ganjil Genap Dimulai Hari Ini, Denda Maksimal Rp 500 Ribu