TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan seorang bos parkir ilegal di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor terungkap. Pelaku pembunuhan berinisial AH ternyata adalah seorang bos parkir ilegal lainnya yang merupakan keponakan dari korban.
"Tersangka AH ini sakit hati karena korban yang berinisial P alias G mengambil alih setoran parkir di sekitaran Cileungsi," kata Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Harun di Cibinong, Bogor, Jumat, 29 Oktober 2021.
Harun mengatakan, AH kemudian berencana membunuh korban sejak setahun lalu.
AH yang menguasai kawasan parkir di Cileungsi selama ini mengantongi setoran Rp 110 juta dari 18 preman parkir dalam kurun waktu satu bulan. Namun P yang merupakan paman AH, ikut juga menarik setoran. Akibatnya pendapatan AH berkurang 30 persen atau Rp 33 juta.
Inilah yang menjadi motif pembunuhan terhadap P.
Namun AH tak menggunakan tangannya sendiri untuk membunuh sang paman. Ia menyewa jasa pembunuh bayaran berjumlah dua orang dengan inisial ND dan DA. Keduanya masing-masing Rp 5 juta.
Pembunuhan pun dilakukan pada 17 Oktober 2021. ND dan DA baru menerima bayaran Rp 1 juta dari bos parkir ilegal itu. Belum semua bayaran diterima, keduanya keburu ditangkap polisi.
"Kedua eksekutor sempat melarikan diri. ND kami tangkap di Sumedang dan DA kami tangkap di kawasan Majalengka," ujar Harun.
Polisi menjerat ketiganya dengan pasal 340 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
"Karena ini pembunuhan berencana dan sudah direncanakan sejak setahun lalu," kata Harun.
Baca juga: Pemuda Pancasila dan FBR Bentrok Saat Sedang Jaga Parkir di Pasar Minggu