TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut lurah dan bendahara Kelurahan Duri Kepa telah dicopot dari jabatannya. Walau begitu, keduanya masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
"Iya lurah sudah dicopot," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 1 November 2021.
Pembebastugasan jabatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Riza, saat ini sudah ditunjuk pelaksana harian (Plh) lurah dan bendahara. Keduanya, tutur dia, masih diperiksa inspektorat tingkat kota dan provinsi.
"Dalam proses penyidikan," ucap Wagub DKI
Sebelumnya, seorang warga Tangerang, Sandra Komala Dewi, melaporkan Lurah Duri Kepa Marhali atas dugaan penipuan dan atau penggelapan dana ke Polres Tangerang Kota pada 25 Oktober 2021.
Sandra melaporkan dugaan penipuan uang Rp 264,5 juta yang telah ditransfer untuk membayar honor RT/RW dan hutang Kelurahan Duri Kepa. Sandra mengaku mentransfer dana itu ke rekening kelurahan dan RT/RW pada Mei-Juni 2021.
Awalnya Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari menghubungi Sandra untuk meminjam uang demi kepentingan kelurahan. Kepada Sandra, Devi mengaku bakal mengembalikan uang itu pada Juli 2021. Namun, hingga kini uangnya tak kunjung kembali.
Baca juga: Lurah Duri Kepa Dilaporkan Kasus Penipuan, Wagub Minta Diselesaikan Kekeluargaan