Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Memberi Donasi untuk Program Semua Bisa Makan Baznas DKI Jakarta

Reporter

image-gnews
Warga menunjukan kartu vaksin Covid 19 saat akan makan di sebuah warteg di Jakarta, Selasa 10 Agustus 2021. Pemprov DKI Jakarta,  menerbitkan aturan wajib sertifikat vaksin untuk aktivitas publik di sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata. Selain mal, sejumlah fasilitas publik juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Antara lain, Hotel dan guest house, restoran, rumah makan, warteg, dan kafe yang diizinkan beroperasi selama PPKM Level 4, salon da barbershop yang usahanya berada pada lokasi tersendiri, Pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan. TEMPO/Subekti.
Warga menunjukan kartu vaksin Covid 19 saat akan makan di sebuah warteg di Jakarta, Selasa 10 Agustus 2021. Pemprov DKI Jakarta, menerbitkan aturan wajib sertifikat vaksin untuk aktivitas publik di sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata. Selain mal, sejumlah fasilitas publik juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Antara lain, Hotel dan guest house, restoran, rumah makan, warteg, dan kafe yang diizinkan beroperasi selama PPKM Level 4, salon da barbershop yang usahanya berada pada lokasi tersendiri, Pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas DKI Jakarta kembali membuat program baru. Dilansir dari akun instagram @baznasbazisdkijakarta, program tersebut diberi nama "Semua Bisa Makan".

Program Semua Bisa Makan ini telah dilaunching dan diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu yang lalu.

Kemudian untuk penjelasan lebih lanjut, dalam program Semua Bisa Makan itu akan ada gerakan aksi berbagi dan berdonasi untuk memberi makan kepada orang-orang yang membutuhkan seperti kaum dhuafa, fakir miskin, pemulung, dan musafir.

Dalam program tersebut juga ditargetkan akan memberikan donasi kepada sekitar 1 juta orang serta 1500 warung makan. Melalui program ini pula, setiap orang nantinya berhak menjadi pahlawan kebaikan serta penyambung hidup bagi mereka yang sedang kelaparan.

Lalu, ada juga alasan mengapa setiap orang bisa berdonasi secara langsung lewat program "Semua Bisa Makan" dan itu akan dijamin keamanannya. Alasan-alasan tersebut diantaranya :

1. Mudah

Orang yang ingin berdonasi, bisa dengan mudah menyalurkan bantuannya yaitu hanya dengan mendaftar di website yang bernama simpulkebaikan.id/semua-bisa-makan/.

2. Memberikan dampak langsung

Donasi yang diberikan akan terasa bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan. Karena dari pihak Baznas DKI Jakarta akan memberikannya secara langsung kepada masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Memberikan dampak langsung

Pihak Baznas DKI Jakarta akan memastikan bahwa penerima program bantuan merupakan orang yang benar-benar membutuhkan.

4. Memberdayakan warung

Donasi yang diberikan nantinya juga akan membantu para pemilik warung makan yang mengalami kesulitan karena pembatasan aktivitas masyarakat.

Selanjutnya, bagi pihak yang ingin memberikan donasi bisa langsung melakukan transfer ke rekening 8461.8641.88 (Bank Syariah Indonesia/a.n Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta), 7020.9998.889 (Bank DKI Syariah/a.n Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta), 035.911.8181 (Bank BCA/a.n Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta).

PRIMANDA ANDI AKBAR

Baca juga: Anies Baswedan Luncurkan Program Semua Bisa Makan di Jakarta, Apa Itu?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?

55 detik lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?

RUU DKJ disahkan, apakah Gibran akan punya kewenangan besar di kawasan aglomerasi?


Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

1 jam lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

THR atau Tunjangan Hari Raya kerap habis begitu saja setelah Lebaran. Begini cara bijak menggunakan THR?


BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir, Angin Kencang di Jakarta Selatan, Timur dan Barat

2 jam lalu

Suasana hujan yang mengguyur kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Januari 2022. Badan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika atau BMKG memprediksi curah hujan tahun ini sedikit lebih rendah dibandingkan 2021 lalu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir, Angin Kencang di Jakarta Selatan, Timur dan Barat

BMKG juga mengeluarkan peringatan dini potensi hujan disertai petir dan angin kencang di Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Barat siang atau sore.


DPR Setujui RUU DKJ yang Mengantar Jakarta Bukan IKN Lagi, Ini 7 Garis Besarnya

16 jam lalu

Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
DPR Setujui RUU DKJ yang Mengantar Jakarta Bukan IKN Lagi, Ini 7 Garis Besarnya

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ sebagai undang-undang. Jakarta bukan IKN lagi


PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani

17 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani

Ihwal usul PKS, apakah masih ada peluang merevisi UU DKJ?


Pemprov DKI Jakarta Benahi Infrastruktur dan Operasional Sarana Banjir

1 hari lalu

Warga berjalan melintasi banjir di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Banjir di permukiman padat penduduk dengan ketinggian air 50-175 cm itu terjadi akibat meluapnya Kali Ciliwung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pemprov DKI Jakarta Benahi Infrastruktur dan Operasional Sarana Banjir

Langkah-langkah ini disusun dalam program penanganan banjir yang menjadi bagian dari rencana aksi roadmap untuk penyusunan RPJPD 2025-2045.


BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Berawan Pagi Ini, Hujan Merata Sejak Siang Hingga Malam

2 hari lalu

Tangkapan layar pergerakan dua bibit Siklon Tropis 98S dan 90W yang dirilis BMKG, Jumat 7 April 2023. (ANTARA/HO-BMKG)
BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Berawan Pagi Ini, Hujan Merata Sejak Siang Hingga Malam

Jakarta diperkirakan berawan sejak dinihari hingga Rabu pagi ini. Hujan baru berpeluang turun sejak sore ke malam.


Waspada Dampak Penguapan Air Selama Kemarau, Diperkirakan Berlangsung di Jakarta dan Banten pada Juni-Agustus 2024

2 hari lalu

Warga beraktivitas di pinggir Waduk Cacaban, Kedung Banteng, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa, 11 September 2018. Akibat musim kemarau tahun ini, volume air di salah satu waduk penyuplai di wilayah Pantura itu menyusut hingga lebih dari puluhan meter sehingga mengancam kekeringan, terutama persawahan di sejumlah wilayah itu. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Waspada Dampak Penguapan Air Selama Kemarau, Diperkirakan Berlangsung di Jakarta dan Banten pada Juni-Agustus 2024

Fenomena penguapan air dari tanah akan menggerus sumber daya air di masyarakat. Rawan terjadi saat kemarau.


Jakarta dan Banten Masuki Puncak Kemarau pada Agustus 2024, Mundur Akibat Gejolak Iklim

2 hari lalu

Ilustrasi kekeringan: Warga berjalan di sawah yang kering akibat kemarau di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Fauzan/ama.
Jakarta dan Banten Masuki Puncak Kemarau pada Agustus 2024, Mundur Akibat Gejolak Iklim

Jakarta dan Banten diperkirakan memasuki musim kemarau mulai Juni mendatang, dan puncaknya pada Agustus. Sedikit mundur karena anomali iklim.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

2 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.