Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Temuan Tas Berisi Cek Berujung Bahagia, Apa Itu Cek dan Syarat Memperolehnya

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Caption : Halimah Petugas Kebersihan Bandara Soekarno-Hatta yang menemukan tas berisi cek senilai Rp 35,9 miliar. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Caption : Halimah Petugas Kebersihan Bandara Soekarno-Hatta yang menemukan tas berisi cek senilai Rp 35,9 miliar. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Iklan

JAKARTA -Beberapa hari yang lalu heboh pihak Bandara Soekarno-Hatta menemukan sebuah tas berisi cek Rp 35,9 miliar dan dokumen berharga yang tertinggal di Bandara Soekarno-Hatta.

Tas isi cek tersebut ditemukan oleh petugas kebersihan bandara, Halimah, di ruang tunggu area Central Corridor Departure Terminal 2 E Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 29 Oktober 2021. Setelah ditelusuri, ternyata pemilik dari tas yang berisi cek tersebut adalah Sunardi, seorang pengusaha asal Jambi.

Lalu, apa itu cek dan bagaimana syarat mendapatkan cek?

Mengutip dari laman resmi Bank Indonesia, bi.go.id, Selasa, 2 November 2021, cek adalah suatu perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk melakukan pembayaran suatu jumlah tertentu pada saat ditunjukkan.

Di Indonesia, ada tiga prinsip umum yang berlaku terhadap cek, yaitu sebagai sarana perintah pembayaran tunai atau pemindahbukuan, dapat dipindahtangankan, dan diterbitkan dalam mata uang rupiah.

Secara umum, cek dibagi ke dalam dua jenis, yaitu cek atas nama dan cek unjuk. Perbedaan di anatara keduanya adalah pada nama penerima dana. Cek atas nama mencantumkan nama penerima dana. Sedangkan, cek unjuk tidak mencantumkan nama penerima.

Di dalam cek juga dikenal syarat formal, yaitu :

  • Nama “Cek” harus termuat di dalam warkat
  • Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
  • Nama pihak yang harus membayar
  • Penunjukan tempat di mana pembayaran harus dilakukan
  • Pernyataan tanggal beserta tempat cek ditarik
  • Tanda tangan orang yang mengeluarkan cek

Demikianlah definisi cek dan syarat-syaratnya. Dan perisitiwa temuan tas berisi cek berujung bahagia buat semua pihak. 

EIBEN HEIZIER
Baca : Pemilik Tas Berisi Cek Rp 35,9 Miliar Ingin Bertemu, Halimah: Dengan Senang Hati

 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Satgas BLBI Sita 3 Aset Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan Senilai Rp 111,2 Miliar, Ini Rinciannya

4 jam lalu

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban usai acara serah terima aset properti eks BLBI di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Satgas BLBI Sita 3 Aset Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan Senilai Rp 111,2 Miliar, Ini Rinciannya

Satgas BLBI memasang plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI dan menyita barang jaminan debitur dengan total perkiraan nilai Rp 111,2 miliar.


Bank Indonesia Catat Uang Beredar pada Agustus 2023 Rp 8.363,2 T, Tumbuh 5,9 Persen

1 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo. Tempo/Tony Hartawan
Bank Indonesia Catat Uang Beredar pada Agustus 2023 Rp 8.363,2 T, Tumbuh 5,9 Persen

Bank Indonesia (BI) mencatat likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Agustus 2023 tumbuh positif, ditopang oleh penyaluran kredit.


Sowan ke Gus Iqdam, Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta: Kami Sudah Saling Memaafkan

2 hari lalu

Agus Muhammad Iqdam Kholid atau dikenal Gus Iqdam. FOTO/instagram/iqdammuhammad_
Sowan ke Gus Iqdam, Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta: Kami Sudah Saling Memaafkan

Berikut klarifikasi kronologi dan kenapa ada perlakuan yang dianggap tidak menyenangkan oleh Gus Iqdam itu menurut Imigrasi Soekarno-Hatta.


Kasus Bunuh Diri Nasabah Pinjol, Bank Indonesia: OJK Punya Aturan Sendiri

4 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Kasus Bunuh Diri Nasabah Pinjol, Bank Indonesia: OJK Punya Aturan Sendiri

Hingga Jumat, 22 September 2023, perusahaan pinjol AdaKami bersama AFPI masih melakukan investigasi terkait dugaan nasabahnya bunuh diri.


Kinerja Keuangan Digital Kuat, Gubernur BI: Transaksi Uang Elektronik Agustus Capai Rp 38,51 T

5 hari lalu

Ilustrasi uang elektronik. Pexels/Karolina Grabowska
Kinerja Keuangan Digital Kuat, Gubernur BI: Transaksi Uang Elektronik Agustus Capai Rp 38,51 T

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital tetap kuat didukung oleh sistem pembayaran yang aman, lancar, dan andal.


BI Catat Kredit Perbankan Tumbuh 9,06 Persen Ditopang Jasa Dunia Usaha hingga Sosial

5 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (ketiga kanan) bersama (kiri) Deputi Senior Bank Indonesia Destry Damayanti, dan Deputi Bank Indonesia Doni P Joewono  saat memberikan keterangan pers tentang hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Kamis (24/8/2023) Bank Indonesia (BI) kembali menahan suku bunga acuan atau BI-7 Days Repo Rate (BI7DRR) di level 5,75 persen, pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode 23-24 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
BI Catat Kredit Perbankan Tumbuh 9,06 Persen Ditopang Jasa Dunia Usaha hingga Sosial

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo melaporkan kredit atau pembiayaan perbankan terus meningkat pada seluruh sektor ekonomi.


Ekonom: Kelompok Menengah Bawah Paling Menanggung Kenaikan Harga Beras

5 hari lalu

Pembeli tengah memilih kualitas beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat 1 September 2023. Secara bulanan, inflasi beras pada Agustus 2023 sebesar 1,43 persen merupakan tertinggi sejak Maret 2023. Sebelumnya, pada Februari 2023, harga beras mengalami inflasi sebesar 2,34 persen. Tempo/Tony Hartawan
Ekonom: Kelompok Menengah Bawah Paling Menanggung Kenaikan Harga Beras

Ekonom dari Indef Rusli Abdullah mengatakan kelompok menengah bawah paling menanggung kenaikan harga beras. Apa sebabnya?


Viral Video Rupiah Mutilasi Beredar di Media Sosial, Deputi Gubernur BI: Itu Hoaks

5 hari lalu

Uang Rupiah Mutilasi. Foto/youtube
Viral Video Rupiah Mutilasi Beredar di Media Sosial, Deputi Gubernur BI: Itu Hoaks

Deputi Gubernur BI Doni P. Joewono ramainya video yang beredar di media sosial soal uang kertas Rp 100 ribu yang disebut rupiah mutilasi.


Cara Cek BI Checking Secara Online dan Persyaratannya

5 hari lalu

Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva
Cara Cek BI Checking Secara Online dan Persyaratannya

Cara cek BI checking bisa dilakukan secara online melalui website resmi OJK dan webiste terpercaya lainnya. Berikut ini langkah-langkahnya.


Nilai Tukar Rupiah Tetap Terjaga, Gubernur BI: Lebih Baik dari India, Filipina, dan Thailand

5 hari lalu

Nilai Tukar Rupiah Tetap Terjaga, Gubernur BI: Lebih Baik dari India, Filipina, dan Thailand

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebutkan nilai tukar Rupiah tetap terjaga sejalan dengan kebijakan stabilisasi yang ditempuh bank sentral.