JAKARTA -Beberapa hari yang lalu heboh pihak Bandara Soekarno-Hatta menemukan sebuah tas berisi cek Rp 35,9 miliar dan dokumen berharga yang tertinggal di Bandara Soekarno-Hatta.
Tas isi cek tersebut ditemukan oleh petugas kebersihan bandara, Halimah, di ruang tunggu area Central Corridor Departure Terminal 2 E Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 29 Oktober 2021. Setelah ditelusuri, ternyata pemilik dari tas yang berisi cek tersebut adalah Sunardi, seorang pengusaha asal Jambi.
Lalu, apa itu cek dan bagaimana syarat mendapatkan cek?
Mengutip dari laman resmi Bank Indonesia, bi.go.id, Selasa, 2 November 2021, cek adalah suatu perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk melakukan pembayaran suatu jumlah tertentu pada saat ditunjukkan.
Di Indonesia, ada tiga prinsip umum yang berlaku terhadap cek, yaitu sebagai sarana perintah pembayaran tunai atau pemindahbukuan, dapat dipindahtangankan, dan diterbitkan dalam mata uang rupiah.
Secara umum, cek dibagi ke dalam dua jenis, yaitu cek atas nama dan cek unjuk. Perbedaan di anatara keduanya adalah pada nama penerima dana. Cek atas nama mencantumkan nama penerima dana. Sedangkan, cek unjuk tidak mencantumkan nama penerima.
Di dalam cek juga dikenal syarat formal, yaitu :
- Nama “Cek” harus termuat di dalam warkat
- Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
- Nama pihak yang harus membayar
- Penunjukan tempat di mana pembayaran harus dilakukan
- Pernyataan tanggal beserta tempat cek ditarik
- Tanda tangan orang yang mengeluarkan cek
Demikianlah definisi cek dan syarat-syaratnya. Dan perisitiwa temuan tas berisi cek berujung bahagia buat semua pihak.
EIBEN HEIZIER
Baca : Pemilik Tas Berisi Cek Rp 35,9 Miliar Ingin Bertemu, Halimah: Dengan Senang Hati