TEMPO.CO, Jakarta - DKI Jakarta saat ini sudah memasuki masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1. Seiring pemberlakuan pembatasan dengan tingkat paling rendah tersebut, DKI bakal melonggarkan lagi beberapa kegiatan masyarakat.
Salah satunya adalah kapasitas pengunjung mal atau pusat perbelanjaan yang kini sudah diizinkan untuk dibuka 100 persen.
"Mal kapasitasnya dimaksimalkan 100 persen, operasional sampai pukul 22.00," kata Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa, 2 November 2021.
Pelonggaran kapasitas mal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1.
Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu berlaku mulai hari ini hingga 15 November 2021. Dalam instruksi itu diterangkan anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk mal dengan didampingi orang tua.
Dalam masa PPKM Level 1, tempat permainan anak di dalam mal juga dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan pelacakan. Pengelola wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat masuk ke mal.
Restoran di dalam mal diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat dan maksimal pengunjung 75 persen.
Sedangkan untuk supermarket, hypermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharii-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Untuk bioskop, ketentuannya juga diperlonggar dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan kategori pengunjung yang boleh masuk adalah hijau dan kuning sesuai aplikasi Peduli Lindungi. Anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk asak didampingi orangtua.
Sedangkan restoran atau kafe di area bioskop diizinkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu maksimal 60 menit.
Dalam PPKM Level 1 ini, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 1: Jam Operasional Mal dan Restoran Sampai 22.00 WIB