TEMPO.CO, Jakarta - Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersyukur karena Pemerintah Pusat menurunkan status PPKM Jakarta dari level dua menjadi level satu. Penurunan status PPKM Jakarta itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021.
"Soal PPKM Level 1, kami bersyukur di Jakarta terus turun kasus Covid-19," kata Wagub DKI itu di Balai Kota Jakarta, Selasa 2 November 2021.
Status PPKM di Jakarta turun sesuai indikator kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial untuk menanggulangi pandemi Covid-19. Capaian vaksinasi Covid-19 dosis pertama minimal 70 persen juga sudah terlampaui di Jakarta. Begitu pula syarat vaksinasi dosis satu untuk lansia di atas 60 tahun minimal 60 persen.
Riza Patria mengatakan dengan PPKM level 1, sejumlah pelonggaran pun diterapkan. Jumlah karyawan perusahaan sektor non esensial yang bekerja di kantor sudah 75 persen. Untuk sektor keuangan 100 persen, administrasi 75 persen, dan pasar modal kembali 100 persen. Staf perhotelan juga diizinkan masuk 100 persen.
Pembatasan di bidang kegiatan belajar mengajar maksimal 50 persen, kecuali untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang masih dibatasi 33 persen. Pembatasan untuk sekolah luar biasa (SLB) diperbolehkan maksimal 62 hingga 100 persen.
Kapasitas pusat kebugaran atau gym juga meningkat menjadi 75 persen dari sebelumnya 50 persen pada penerapan PPKM Level 1. Untuk sektor kebutuhan sehari-hari, kapasitas yang diizinkan juga sudah 100 persen dengan jam operasional diperpanjang satu jam hingga pukul 22.00 WIB.
Riza Patria mengatakan jam operasional pedagang kaki lima (PKL) juga diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB.
"Kegiatan makan minum di tempat sampai jam 22.00 dan kapasitas ditambah tadinya 50 persen sekarang 75 persen," kata Wagub DKI.
Dengan pelonggaran PPKM Level 1 di Jakarta, Riza Paria mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
#cucitangan, #jagajarak, #pakaimasker
Baca juga: Jakarta PPKM Level 1: Jam Operasional Mal dan Restoran Sampai 22.00 WIB