TEMPO.CO, Tangerang - Bandara Soekarno-Hatta mulai menerapkan syarat baru bagi penumpang pesawat rute dalam negeri yaitu cukup tes rapid antigen dengan hasil negatif.
"Mulai berlaku hari ini," ujar Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi, saat dihubungi Rabu pagi, 3 November 2021.
Holik mengatakan penerapan aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub nomor 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 2 November 2021.
Selain itu, kata Holik, pengelola Bandara Soekarno-Hatta secara paralel melakukan sosialisasi penerapan aturan yang sama dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 22 tahun 2021.
Holik mengimbau, pengguna jasa Bandara Soekarno-Hatta untuk tidak berpergian apabila tidak ada hal yang urgent. Namun apabila mengharuskan untuk melakukan perjalanan terutama via udara, penumpang agar melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan seperti tetap menjaga protokol kesehatan, melakukan vaksinasi, dan melakukan tes antigen sebagai syarat untuk menggunakan transportasi udara dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mewajibkan penumpangan penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap.
"Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 November 2021.
Untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Rapid Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang baru vaksinasi dosis pertama.
Sedangkan untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta juga bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Cerita Avsec Bandara Soekarno-Hatta Menemukan Pemilik Tas Berisi Cek Rp 35,9 M