TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menerima informasi operator Kelurahan Duri Kepa juga terlibat dalam kasus pinjam uang Rp 264,5 juta. Sigit telah memerintahkan Inspektorat DKI agar memeriksa secara rinci.
"Karena ada info operator kelurahan pun juga menjadi bagian yang melakukan proses penginputan dan sebagainya," kata dia saat ditemui di Grand Cempaka Resort, Puncak, Bogor, Rabu, 3 November 2021.
Sebelumnya, seorang warga Tangerang Sandra Komala Dewi melaporkan Lurah Duri Kepa Marhali atas dugaan penipuan dan atau pengelapan dana ke Polres Tangerang Kota pada 25 Oktober 2021.
Sandra melaporkan dugaan penipuan uang Rp 264,5 juta yang telah ditransfer untuk membayar honor RT/RW dan uutang Kelurahan Duri Kepa. Sandra mengaku mentransfer dana itu ke rekening kelurahan dan RT/RW pada Mei-Juni 2021.
Awalnya Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari menghubungi Sandra untuk meminjam uang demi kepentingan kelurahan. Devi kebetulan adalah teman Sandra.
Kepada Sandra, Devi mengaku bakal mengembalikan pinjaman uang itu pada Juli 2021. Namun, hingga kini uangnya tak kunjung kembali.
Bahkan Lurah Duri Kepa Marhali membantah ada pinjaman atas nama kelurahan. Marhali menyebut pinjaman itu untuk kepentingan pribadi Devi.
Sigit berujar pemeriksaan masih berlangsung dan ditargetkan rampung pertengahan bulan ini. Kasus ini semula ditangani Inspektorat Pembantu Wilayah Jakarta Barat, tapi dilimpahkan ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
"Kami terus mengembangkan, ini juga menjadi pembelajaran buat semua bahwa di dalam soal tata kelola, apalagi pengelolaan keuangan itu ada mekanisme dan aturan," jelas dia.
Bendahara dan Lurah Duri Kepa sudah dibebastugaskan dari jabatannya karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana ini. Namun, status mereka masih pegawai negeri sipil (PNS).
Baca juga: Heboh Kasus Dugaan Penipuan Rp 264,5 Juta, Lurah Duri Kepa dan Bendahara Dicopot