TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besae Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan menentukan status selebgram Rachel Vennya pada Jumat, 5 November 2021.
"Tanggal 5 nanti, hari Jumat, kita akan melakukan gelar perkara," kata Yusri di Gedung Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 November 2021.
Menurut Yusri, saat ini polisi masih memeriksa saksi-saksi lain untuk melengkapi berkas penyidikan. Ia juga mengatakan penyidik telah memeriksa saksi ahli beberapa waktu lalu. "Kita tunggu saja hasilnya seperti apa nanti," ucap Yusri.
Kabar selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara sebelumnya menyebar melalui internet. Saat itu Rachel seharusnya karantina karena baru berpergian dari Amerika Serikat. Namun, baru tiga hari diisolasi, baik Rachel, kekasih, dan manajernya melarikan diri.
Kasus kaburnya Rachel Vennya kini telah berstatus penyidikan. Rachel bersama kekasihnya Salim Nauderer, dan manajernya Maulida Khairunnisa, telah dua kali diperiksa sebagai saksi.
Pada 21 Oktober lalu, polisi telah memeriksa selebgram tersebut sebagai saksi. Selama 9 jam diperiksa, pengacara Rachel Vennya , Indra Rahardja, mengatakan ada 35 pertanyaan bersifat kronologis yang dilontarkan penyidik kepada kliennya.
Pemeriksaan kedua berlangsung pada Senin, 1 November 2021. Selama 6 jam diperiksa, kata Indra, ada 38 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Rachel.
Menurut dia, pemeriksaan kedua terhadap Rachel Vennya itu kurang lebih sama seperti pemeriksaan pertama pada 21 Oktober lalu. "Saat itu kan lembarannya (pemeriksaan) interogasi. Sekarang BAP," ujar Indra.
ADAM PRIREZA
Baca juga: Kuasa Hukum Rachel Vennya Sebut Kliennya Siap Jika Jadi Tersangka