Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PAM Jaya Minta Tambahan Modal Rp 372,57 Miliar ke Pemprov DKI, Untuk Apa?

image-gnews
Ilustrasi PAM Jaya. ANTARA
Ilustrasi PAM Jaya. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Daerah Air Minum Jakarta atau PAM Jaya meminta penyertaan modal daerah PMD senilai Rp 372,57 miliar. Direktur Utama PAM Jaya Bambang Hernowo menyampaikan usulan itu dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2022 hari ini.

"Sebetulnya pada saat itu kami usulkan, karena melihat modal dasar kami yang masih ada gap Rp 372 miliar, sehingga pada waktu itu kami mengusulkan untuk pemenuhan modal dasar Rp 372 miliar," kata dia dalam rapat Komisi C DPRD DKI di Grand Cempaka Resort, Puncak, Bogor, Rabu, 3 November 2021.

Bambang memaparkan suntikan modal itu difokuskan untuk menggarap dua kegiatan. Pertama adalah pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Ciliwung senilai Rp 250 miliar. Dalam kegiatan ini terdapat program studi penyerapan SPAM Karian yang butuh biaya Rp 30 miliar.

"Pembangunan SPAM Ciliwung yang kemarin 2021 kemudian ditunda," ucap dia.

Kemudian PAM Jaya memerlukan anggaran guna melayani akses air minum warga yang tinggal di kampung prioritas. Bambang menuturkan empat kampung prioritas, yakni Tanah Merah, Muara Baru, Guji, dan Sekretaris.

Pelayanan di kampung prioritas diperkirakan membutuhkan dana Rp 78,77 miliar. PAM Jaya juga mengusulkan dana pelayanan di fasilitas umum kampung prioritas senilai Rp 13,8 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Empat kampung prioritas ini masuk dalam daftar 21 kampung yang diatur Keputusan Gubernur DKI Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.

Status tanah di seluruh kampung ini masih bermasalah. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan agar seluruh permasalahan sengketa tanah dengan pihak eksternal di 21 kampung prioritas selesai pada Desember 2021.

Baca juga: PAM Jaya Perlu Investasi Rp 27 Triliun untuk Salurkan Air Bersih ke Seluruh DKI

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

23 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Serba-serbi Perayaan Tri Hari Suci Paskah di Gereja Katedral Jakarta Hari Ini

28 menit lalu

Umat Katolik mengikuti misa pertama ibadat Jumat Agung pada perayaan Tri Hari Suci Paskah di Gereja Katedral Jakarta, Jumat (29/3/2024). (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Serba-serbi Perayaan Tri Hari Suci Paskah di Gereja Katedral Jakarta Hari Ini

Gereja Katedral Jakarta mempersiapkan perayaan Tri Hari Suci Paskah dengan dekorasi ruangan yang mengusung adat Betawi dan Dayak.


RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?

6 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?

RUU DKJ disahkan, apakah Gibran akan punya kewenangan besar di kawasan aglomerasi?


BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir, Angin Kencang di Jakarta Selatan, Timur dan Barat

9 jam lalu

Suasana hujan yang mengguyur kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Januari 2022. Badan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika atau BMKG memprediksi curah hujan tahun ini sedikit lebih rendah dibandingkan 2021 lalu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir, Angin Kencang di Jakarta Selatan, Timur dan Barat

BMKG juga mengeluarkan peringatan dini potensi hujan disertai petir dan angin kencang di Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Barat siang atau sore.


DPR Setujui RUU DKJ yang Mengantar Jakarta Bukan IKN Lagi, Ini 7 Garis Besarnya

23 jam lalu

Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
DPR Setujui RUU DKJ yang Mengantar Jakarta Bukan IKN Lagi, Ini 7 Garis Besarnya

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ sebagai undang-undang. Jakarta bukan IKN lagi


PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani

Ihwal usul PKS, apakah masih ada peluang merevisi UU DKJ?


Pemprov DKI Jakarta Benahi Infrastruktur dan Operasional Sarana Banjir

2 hari lalu

Warga berjalan melintasi banjir di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Banjir di permukiman padat penduduk dengan ketinggian air 50-175 cm itu terjadi akibat meluapnya Kali Ciliwung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pemprov DKI Jakarta Benahi Infrastruktur dan Operasional Sarana Banjir

Langkah-langkah ini disusun dalam program penanganan banjir yang menjadi bagian dari rencana aksi roadmap untuk penyusunan RPJPD 2025-2045.


BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Berawan Pagi Ini, Hujan Merata Sejak Siang Hingga Malam

2 hari lalu

Tangkapan layar pergerakan dua bibit Siklon Tropis 98S dan 90W yang dirilis BMKG, Jumat 7 April 2023. (ANTARA/HO-BMKG)
BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Berawan Pagi Ini, Hujan Merata Sejak Siang Hingga Malam

Jakarta diperkirakan berawan sejak dinihari hingga Rabu pagi ini. Hujan baru berpeluang turun sejak sore ke malam.


Waspada Dampak Penguapan Air Selama Kemarau, Diperkirakan Berlangsung di Jakarta dan Banten pada Juni-Agustus 2024

2 hari lalu

Warga beraktivitas di pinggir Waduk Cacaban, Kedung Banteng, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa, 11 September 2018. Akibat musim kemarau tahun ini, volume air di salah satu waduk penyuplai di wilayah Pantura itu menyusut hingga lebih dari puluhan meter sehingga mengancam kekeringan, terutama persawahan di sejumlah wilayah itu. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Waspada Dampak Penguapan Air Selama Kemarau, Diperkirakan Berlangsung di Jakarta dan Banten pada Juni-Agustus 2024

Fenomena penguapan air dari tanah akan menggerus sumber daya air di masyarakat. Rawan terjadi saat kemarau.


Jakarta dan Banten Masuki Puncak Kemarau pada Agustus 2024, Mundur Akibat Gejolak Iklim

3 hari lalu

Ilustrasi kekeringan: Warga berjalan di sawah yang kering akibat kemarau di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Fauzan/ama.
Jakarta dan Banten Masuki Puncak Kemarau pada Agustus 2024, Mundur Akibat Gejolak Iklim

Jakarta dan Banten diperkirakan memasuki musim kemarau mulai Juni mendatang, dan puncaknya pada Agustus. Sedikit mundur karena anomali iklim.