TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di wilayah Jawa dan Bali mulai 2 hingga 15 November 2021. Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta sudah turun menjadi PPKM level 1. Penurunan level PPKM hingga level 1 ini disambut banyak pihak karena diartikan dengan banyak pelonggaran.
Penurunan level ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021, yang dikutip Tempo melalui situs covid19.go.id. Penurunan status ini mempertimbangkan beberapa hal di antaranya target vaksinasi.
Untuk turun dari level 2 ke level 1, capaian total vaksinasi dosis pertama paling sedikit 70 persen. Kemudian, paling sedikit 60 persen capaian vaksinasi dosis pertama untuk lanjut usia atau 60 tahun ke atas.
Wilayah administrasi DKI Jakarta yang termasuk PPKM level 1 adalah Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Berubahnya level PPKM di DKI Jakarta, turut mengubah aturan-aturan bagi kegiatan masyarakat. Apa saja aturan-aturan selama PPKM level 1 di DKI Jakarta?
- Pelaksanaan pembelajaran
Pembelajaran Tatap Muka boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Ada pengecualian untuk beberapa jenjang Pendidikan seperti: