TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan pengemudi mobil pikap yang terlibat tabrak lari di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 November 2021. Peristiwa itu menyebabkan korban tabrak lari, berinisial AK, 45 tahun, meninggal.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono menyebut pengemudi yang identitasnya belum diketahui itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
“Kami sudah tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 Ayat 4 Juncto 312. Karena dia melarikan diri,” ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 5 November 2021.
Adapun peristiwa tabrak lari tersebut terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Pada saat kejadian korban tengah melintas di bahu Jalan Antasari, di dekat Gang Asem Dua, Cilandak, Jakarta Selatan. Korban tengah berjalan ke masjid untuk menunaikan Salat Subuh. Dari arah belakang, mobil pikap berwarna putih melaju dengan kencang dan menabrak dirinya. Korban pun terpental hingga tubuhnya membentur tiang beton jalur MRT dan tewas seketika.
Ia menjelaskan, sampai saat ini penyidik masih menunggu hasil identifikasi Laboratorium Forensik Polri terhadap rekaman CCTV yang disita dari lokasi kejadian. Besok, Sabtu, 6 November 2021, Argo menyebut penyidik akan melakukan rekonstruksi kejadian tabrak lari itu. “Untuk melihat lagi runtutan peristiwanya. (Rencana rekonstruksi) Kemungkinan jam 09.00 dan 10.00 WIB,” ujar Argo.
Selain itu, penyidik juga masih menelusuri kemungkinan CCTV lain yang merekam sebelum dan sesudah kejadian. “Kami juga sedang memetakan jalanan sepanjang lokasi kejadian itu baik sesudah maupun sebelum. Artinya kalau ada CCTV yang bisa membantu memperjelas kendaraan itu,” ucap Argo. Sejauh ini, Argo mengatakan sudah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya adalah pegawai tempat cuci sepeda motor yang berada di dekat lokasi kejadian.
Baca juga: Polisi Akan Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari di Antasari Besok
ADAM PRIREZA