TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono mengatakan, sanksi tilang uji emisi akan diberlakukan jika 50 persen kendaraan di Ibu Kota sudah menjalani uji emisi.
“Intinya penindakan tilang ini adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, teguran, baru tindakan tilang,” tutur dia.
Beberapa warga menanggapi bahwa periode sanksi tilang yang sebelumnya akan diberlakukan pada tanggal 13 November 2021 itu terlalu cepat.
Herman warga Kemayoran, Jakarta Pusat mengatakan bahwa sanksi tilang terhadap pelanggaran uji emisi tersebut terlalu cepat. Menurutnya, tidak semua warga DKI Jakarta yang mengetahui hal tersebut.
“Terlalu cepet, kan warga ada yang tau ada yang enggak. Kalau bisa sih dikasih jangka waktu 6 bulan,” kata Herman kepada Tempo, Jumat, 5 November 2021.
Sama seperti Herman, Raihan warga Gandaria, Jakarta Selatan juga mengatakan hal yang serupa bahwa periode uji emisi itu terlalu dini. Tak hanya itu, ia mengutarakan protesnya bahwa sanksi tilang yang diberikan cukup memberatkan warga.
“Kayanya kalo untuk sanksi tilang yang dikasih menurut saya sih cukup memberatkan ya,” kata Raihan kepapa Tempo, Jumat, 5 November 2021.
Dwie warga Kemanggisan, Jakarta Pusat juga mengutarakan protesnya bahwa periode uji emisi itu terlalu singkat. Menurutnya, perlu waktu panjang untuk memberikan sosialisai kepada warga DKI Jakarta.
“Ya perlu waktu 3 minggu dari sekarang lah bagi warga untuk dikasih sosialisasi, apalagi kan dikasih sanksi tilang,” kata Dwie kepada Tempo, Jumat, 5 November 2021.
Ketiganya kompak mengatakan bahwa sosialisasi dari polisi kepada warga terhadap sanksi tilang uji emisi masih kurang digencarkan.
SYIFA INDRIANI
Baca juga: Tilang Uji Emisi Batal Diterapkan di Jakarta, Apa Alasannya?