TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Nicholas Sean Purnama yakin bahwa kasus dugaan penganiayaan yang menjerat kliennya bisa segera dihentikan. Alasannya karena minimnya alat bukti dan inkosistensi penyampaian kronologis kasus oleh Ayu Thalia sebagai pelapor.
“Ya kami optimis ini akan segera tuntas, dan terkait motif pelapor melakukan dugaan pencemaran nama baik kepada klien kami, tentu publik sudah bisa menilai sendiri ya apa motivasi dari AT melakukan hal tersebut," kata kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy secara tertulis, Sabtu, 6 November 2021.
Menurut Ramzy, inkonsistensi Ayu Thalia terlihat saat konfrontasi yang difasilitasi polisi. Konforontasi, kata dia, awalnya akan dilakukan pada Senin, 1 November 2021. Namun Ayu Thalia tidak hadir. Konfrontasi akhirnya digelar di Polsek Penjaringam pada Kamis, 4 November 2021.
“Pihak AT inkosisten terkait narasi penganiayaan yang dia bangun. Sebelumnya dia katakan Nicholas mendorong dia, di acara TV dia bilang dia ditarik, sekarang dia bilang dia didorong kemudian ditarik, ini yang benar yang mana?," ujar Ahmad Ramzy.
Ayu Thalia melaporkan putra sulung Ahok, Nicholas Sean Purnama ke Polsek Penjaringan atas dugaan penganiayaan pada Jumat, 27 Agustus 2021. Dalam laporan, Ayu menuduh Sean telah menganiayanya seperti yang ada Pasal 351 KUHP. Putra Basuki Tjahja Purnama atau Ahok ini lantas melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Jakarta Utara pada Selasa, 31 Agustus 2021.
M YUSUF MANURUNG
Baca juga: Dugaan Penganiayaan Ayu Thalia, Nicholas Sean Belum Terima Panggilan Pemeriksaan