TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup menambah jumlah bengkel uji emisi yang bisa memeriksa tingkat emisi kendaraan roda dua dan empat di Jakarta. Penambahan itu merupakan hasil kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup dengan asosiasi bengkel dan Agen Pemegang Merek (APM).
"Hingga saat ini terdapat 250 penyelenggara uji emisi kendaraan roda empat dan 15 penyelenggara uji emisi kendaraan roda dua di Jakarta," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangannya, Sabtu, 6 November 2021.
Asep mengatakan, jumlah bengkel uji emisi akan terus ditambah agar masyarakat bisa dengan mudah mengakses fasilitas tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah meluncurkan aplikasi E-Uji Emisi yang dapat diunduh melalui ponsel pintar.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan pendaftaran uji emisi dengan lebih mudah di manapun dan kapanpun. Selain itu, aplikasi ini juga berfungsi untuk pengecekan hasil uji emisi dan riwayat uji emisi kendaraan secara digital.
"Serta ada informasi seputar daftar tempat, bengkel, kios, maupun kendaraan layanan terdekat yang telah mendapat izin menyelenggarakan uji emisi," ujar Asep.
Pemprov DKI saat ini gencar melakukan uji emisi kendaraan setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan Citizen Lawsuit soal pencemaran udara Jakarta. Dalam Amar putusannya, hakim memutus tujuh pejabat negara bersalah dan melawan hukum dalam gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta, Kamis, 16 September 2021.
Selain itu, hakim dalam amar putusannya meminta pemerintah untuk menjatuhkan sanksi bagi kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan di DKI Jakarta yang tidak melakukan atau lolos uji emisi. Sanksi ini akan mulai diberlakukan pada 13 November 2021.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk membawa kendaraan ke bengkel uji emisi sebelumnya tenggat waktu tersebut. "Apabila belum, akan ada kebijakan nanti akan didenda Rp500 ribu bagi roda empat dan Rp250 ribu bagi roda dua sebagai mana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan yang ada," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat Jumat, 5 November 2021.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga: Lokasi Uji Emisi Kendaraan Bermotor Gratis di Jakarta, Catat Jadwalnya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu