TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD. Salah satunya adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Religius.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan usulan Raperda Kota Religius ini selaras dengan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok Tahun 2006-2025. Raperda ini, kata dia, untuk mewujudkan visi Religius dalam bentuk penguatan peran pemerintah kota menumbuhkembangkan kehidupan beragama.
Caranya dengan meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan, kesejahteraan pemangku kepentingan keagamaan, peningkatan kualitas sarana, dan prasarana ibadah. "Raperda ini diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat melalui pendekatan penguatan nilai-nilai religius di masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip toleransi dan kebhinekaan," katanya dikutip dari Antara, Sabtu, 6 November 2021.
Idris menuturkan dalam rapat paripurna DPRD, selain Raperda Kota Religius, pemerintah Kota Depok mengusulkan tiga rancangan peraturan lainnya. Ketiganya adalah Raperda tentang Protokol Kesehatan dalam Pengendalian Pandemi, Raperda tentang Penyertaan Modal Melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, dan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Idris mengatakan Raperda Kota Religius, Raperda tentang Protokol Kesehatan, dan Raperda tentang Penyertaan Modal telah masuk dalam dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok Tahun 2021.
Sementara Raperda Kota Depok tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung berada di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2021.
ANTARA
Baca juga:
Ayah Pemabuk di Depok Pukuli Anak Kandung yang Masih 8 Tahun Hingga Bonyok
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.