TEMPO.CO, Depok – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ikravany Hilman siap membahas Rancangan Perda Kota Religius yang masuk dalam Propemperda 2021 DPRD Kota Depok.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Depok tersebut menyebut, keikutsertaannya dalam pembahasan itu untuk memastikan Perda Penyelenggaraan Kota Religius tersebut tidak mengatur kehidupan privat warganya.
“Kami akan ikut membahas Raperda Religius ini di dalam panitia khusus yang akan segera dibentuk, (tapi) prinsip kami, kota tidak bisa terlalu jauh masuk ke dalam kehidupan privat warganya,” kata Ikra saat dikonfirmasi Tempo, Minggu 7 November 2021.
Meski fraksi PDIP telah menolak dari awal pembahasan raperda tersebut, saat ini raperda tersebut sudah telanjur masuk ke dalam Propemperda dalam sidang paripurna yang digelar pada Jumat 5 November 2021 lalu.
“Kami harus menghormati fakta politik,” katanya.
Ikra menambahkan, religiusitas memiliki dimensi yang sangat privat dan abstrak karena berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhan. Religiusitas seseorang tidak dapat diukur hanya dari praktek ritual keagamaan semata.
“Oleh karena itu, kota tidak bisa masuk terlalu jauh dalam kehidupan yang privat dan abstrak tersebut,” kata Ikra.
Raperda Kota Religius merupakan usulan dari Pemerintah Kota Depok. Selain itu, ada juga tiga raperda lain yakni Raperda tentang Protokol Kesehatan dalam Pengendalian Pandemi, Raperda tentang Penyertaan Modal Melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, dan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan usulan Raperda Kota Religius ini selaras dengan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok Tahun 2006-2025. Raperda ini, kata dia, untuk mewujudkan visi Religius dalam bentuk penguatan peran pemerintah kota menumbuhkembangkan kehidupan beragama.
"Perda Kota Religius ini diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat melalui pendekatan penguatan nilai-nilai religius di masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip toleransi dan kebhinekaan," kata Wali Kota Depok.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: DPRD Depok Setuju Bahas Rancangan Perda Kota Religius