TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menyebut Gubernur Anies Baswedan memberikan kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Achmad Firdaus untuk pinjam uang ke Bank DKI. Peminjaman uang Rp 180 miliar itu demi membiayai perhelatan Formula Electric Championship atau Formula E di Ibu Kota.
"Baru kali ini ada gubernur bela-belain utang demi mengadakan acara balapan mobil," kata Wakil Ketua Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo dalam keterangan tertulisnya, Minggu malam, 7 November 2021.
Kuasa pinjaman daerah tersebut tertuang dalam surat nomor 747/-072.26 tertanggal 21 Agustus 2019. Surat itu ditandatangani Anies selaku pemberi kuasa di atas materai. Ada juga tangan tangan Achmad selaku penerima kuasa, tapi tanpa materai.
Menurut Anggara, Dispora utang 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar ke Bank DKI, sehari setelah surat kuasa itu terbit, 22 Agustus 2019. Uang ini digunakan untuk membayar commitment fee Formula E.
"Untuk membayar termin pertama commitment fee acara Formula E yang akan dilaksanakan tahun 2020," ujar politikus PSI itu.
Berikut tiga poin surat kuasa Aies Baswedan untuk Formula E yang dibagikan Anggara:
1. Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI.
2. Perjanjian pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI.
3. Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI.
Baca juga: Hari Ini Kelompok S1AP_Indonesia Deklarasi Anies Baswedan Capres 2024