TEMPO.CO, Jakarta - Saipul Jamil melaporkan seorang psikolog bernama Lita Gading ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan dibuat karena Saipul Jamil tak terima disebut pedofil dan predator oleh Lita.
"Kelewatan banget," kata pengacara Saipul Jamil, Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Senin, 8 November 2021.
Menurut Farhat, Lita tidak sepantasnya menyebut Saipul sebagai pedofil. Menurut dia, Lita diikat oleh kode etik sebagai psikolog. Selain itu, kata Farhat, perbuatan Saipul Jamil bukan pedofil karena umur korban 17 tahun 11 bulan.
"Jadi bukan predator dan juga pedofil," kata Farhat.
Saipul Jamil merupakan mantan narapidana kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dia menjalani hukuman selama delapan tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Saipul bebas pada Kamis, 2 September 2021.
Baca juga: KPI Minta Televisi Hentikan Glorifikasi Pembebasan Saipul Jamil
M YUSUF MANURUNG