Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD DKI Rekomendasikan Setop Dana Hibah untuk Bamus Betawi Mulai 2023

image-gnews
Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono. Dok. Pribadi
Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono. Dok. Pribadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta merekomendasikan Badan Musyawarah Masyarakat Betawi alias Bamus Betawi tak dapat dana hibah lagi mulai 2023. Ketua Komisi A Mujiyono menyatakan, penyetopan dana hibah itu demi transparansi.

"Kami bukan kasih hibah uang, tapi berupa kegiatan mulai 2023 supaya kita transparan, jelas kegiatannya," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 8 November 2021.

Mujiyono menilai selama ini kegiatan Bamus Betawi tidak transparan. Untuk itu, Komisi A merekomendasikan agar seluruh penerima dana hibah diaudit kantor akuntan publik lalu dipublikasikan.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Badan Kesbangpol DKI Jakarta mengusulkan dana hibah untuk Bamus Betawi senilai Rp 3 miliar dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022. Sementara Bamus Suku Betawi 1982 senilai Rp 1,2 miliar.

Pemerintah DKI Jakarta dan DPRD kemudian sepakat membagi dua dana hibah tersebut. Dengan begitu, masing-masing organisasi kemasyarakatan (ormas) Betawi ini disepakati mendapat dan hibah Rp 2,1 miliar agar adil.

"Ini adalah hibah terakhir buat Bamus," ucap politikus Partai Demokrat itu.

Mujiyono menyebut tahun depan ormas Betawi tak perlu mengajukan proposal dana hibah. Menurut dia, ormas Betawi dapat mengikuti kegiatan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Contohnya, pengkaderan anggota ormas dapat dilakukan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) DKI. Lalu pelatihan penanggulangan bencana bisa dilimpahkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD DKI.

"Satu catatan lagi bahwa APBD DKI harus mengakomodir kepentingan masyarakat Betawi dengan porsi yang besar, tapi melakukannya secara benar," jelas dia.

Baca juga: Rancangan APBD DKI 2022, Kesbangpol Usul Dana Hibah Rp 2,7 Miliar

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota DPRD DKI FPKS Minta Sekda DKI Dievaluasi Usai Pernyataannya Soal JIS, TIM Salah Sejak Lahir

16 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono bersama Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono dan jajarannya, serta para Wali Kota dari lima wilayah meninjau kesiapan fasilitas menjelang Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT ASEAN di Kawasan Istora Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 29 April 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Anggota DPRD DKI FPKS Minta Sekda DKI Dievaluasi Usai Pernyataannya Soal JIS, TIM Salah Sejak Lahir

Anggota DPRD DKI FPKS menilai tugas Sekda DKI adalah koordinasi dan memastikan kerja administratif berjalan baik. Joko anggap JIS salah sejak lahir.


5 Rekomendasi DPRD Soal P2APBD DKI 2022 untuk Ditindaklanjuti Heru Budi

17 jam lalu

Penyampaian pidato Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
5 Rekomendasi DPRD Soal P2APBD DKI 2022 untuk Ditindaklanjuti Heru Budi

Pj Gubernur DKI Heru Budi diminta menindaklanjuti rekomendasi soal Raperda P2APBD DKI 2022. Rekomendasi itu tentang aset hingga pajak daerah.


KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

20 jam lalu

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


Pakta Integritas Pencegahan Korupsi, Ketua DPRD DKI: Wujudkan Pemerintahan yang Bersih

2 hari lalu

Prasetyo Edi Marsudi. Foto/Instagram
Pakta Integritas Pencegahan Korupsi, Ketua DPRD DKI: Wujudkan Pemerintahan yang Bersih

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi mengajak seluruh pihak menjaga integritas dan mengawasi penggunaan APBD DKI Jakarta.


NasDem Pertanyakan Alasan Heru Budi Batalkan ITF Sunter Secara Sepihak: Beda dengan Sumur Resapan

3 hari lalu

Desain maket pembangunan ITF Sunter. (Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta)
NasDem Pertanyakan Alasan Heru Budi Batalkan ITF Sunter Secara Sepihak: Beda dengan Sumur Resapan

Fraksi NasDem DPRD DKI mempertanyakan alasan Pj Gubernur DKI Heru Budi membatalkan proyek ITF Sunter secara sepihak. Sumur resapan disinggung.


Cinta Mega Sudah Klarifikasi Kasusnya di DPP PDIP Bidang Kehormatan

10 hari lalu

Buntut aksinya tersebut, Cinta Mega dipanggil Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, untuk dimintai klarifikasi.
Cinta Mega Sudah Klarifikasi Kasusnya di DPP PDIP Bidang Kehormatan

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun mengatakan bahwa Cinta Mega sudah memberikan klarifikasi soal kasusnya.


Dugaan Pidana Dana Hibah Bawaslu Depok untuk Pilkada 2020, Kejari Bentuk Tim Khusus

10 hari lalu

Kantor baru Bawaslu Kota Depok di Jalan Karya Pemuda, Nomor 2, RT. 02, RW. 04, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji. Foto: TEMPO/Ricky Juliansyah
Dugaan Pidana Dana Hibah Bawaslu Depok untuk Pilkada 2020, Kejari Bentuk Tim Khusus

Kejaksaan menemukan dugaan pidana penggunaan dana hibah Rp15 miliar dari Pemkot Depok ke Bawaslu Kota Depok untuk Pilkada 2020.


DPP PDIP akan Bahas Nasib Cinta Mega Meski Tak Dicalonkan Lagi di Pileg

10 hari lalu

Buntut aksinya tersebut, Cinta Mega dipanggil Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, untuk dimintai klarifikasi.
DPP PDIP akan Bahas Nasib Cinta Mega Meski Tak Dicalonkan Lagi di Pileg

DPD PDIP Jakarta merekomendasikan pengurus pusat memecat Cinta Mega sebagai kader usai kepergok main game diduga judi slot


Nasib Cinta Mega sebagai Kader PDIP Ditentukan Hari Ini

10 hari lalu

Kepergok main game slot saat rapat di paripurna bukan kontroversi pertama Cinta Mega. Sebab ternyata, dia sudah beberapa kali berurusan dengan KPK. Berdasarkan catatan Tempo, Cinta Mega bernah diperiksa KPK pada Rabu, 26 April 2023. Dia dimintai keterangannya sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Penyidik KPK pun memeriksa Cinta Mega untuk didalami pengetahuannya ihwal pembahasan anggaran penyertaan modal Provinsi DKI Jakarta pada Perumda Sarana Jaya. Dok. DPRD DKI Jakarta
Nasib Cinta Mega sebagai Kader PDIP Ditentukan Hari Ini

Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun akan memimpin sidang untuk menentukan nasib Cinta Mega.


Petugas Satpol PP DKI Jakarta Difasilitasi Kendaraan Dinas Operasional

10 hari lalu

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Arifin menandatangani surat pernyataan penggunaan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023. Doc. Istimewa
Petugas Satpol PP DKI Jakarta Difasilitasi Kendaraan Dinas Operasional

Satpol PP DKI harus mengembalikan kendaraan dinas operasional itu paling lambat 7 hari kerja jika pindah tugas atau masa tugas berakhir.