TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan penundaan tilang uji emisi yang rencananya akan digelar pada 13 November 2021. Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, alasan penundaan karena masifnya protes soal tilang itu sebab jumlah bengkel uji emisi masih sangat sedikit.
"Kebutuhan kami kan sampai 500 bengkel, sekarang ini baru 254, mudah-mudahan ke depan kami akan tambah lagi bengkel-bengkel untuk uji emisi," ujar Asep saat dihubungi, Selasa, 9 November 2021.
Jumlah bengkel yang belum memadai menyebabkan jumlah kendaraan yang mengikuti tes uji emisi juga sedikit. Padahal, agar tilang uji emisi kendaraan dapat dilakukan minimal 50 persen kendaraan di DKI harus mengikuti tes tersebut.
"Kami sedang upayakan, sekarang ini kami terus bekerja sama bengkel-bengkel, meminta kesiapan mereka untuk menyiapkan alat dan teknisinya," ujar Asep.
Adapun penindakan tilang uji emisi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, untuk melakukan atau lolos uji emisi. Sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen atau lebih kendaraan di Ibu Kota sudah dinyatakan lulus uji emisi.
Selain itu, sanksi tilang emisi diberlakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan Citizen Lawsuit soal pencemaran udara Jakarta. Dalam amar putusannya, hakim memutus tujuh pejabat negara bersalah dan melawan hukum dalam gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta, Kamis, 16 September 2021.
Selain itu, hakim dalam amar putusannya meminta pemerintah untuk menjatuhkan sanksi bagi kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.
Baca juga: Wagub DKI: Baru 15 Persen Kendaraan Ikut Uji Emisi