TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, tilang uji emisi juga berlaku untuk kendaraan dengan pelat nomor luar Jakarta. Semua kendaraan yang berasal dari daerah penyangga juga akan terimbas aturan ini saat nanti diterapakan.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan daerah Bodetabek supaya penerapan tilang emisi bisa sama," ujar Asep saat dihubungi, Selasa, 9 November 2021.
Dengan adanya kerja sama ini, pemberlakuan tilang emisi terhadap kendaraan Jakarta juga akan dilakukan di kota penyangga. Namun, Asep belum dapat memastikan kapan tilang akan mulai berlaku, mengingat jumlah kendaraan yang mengikuti tes uji emisi masih di bawah 50 persen.
Rencananya sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi atau belum uji emisi akan mulai berlaku pada 13 November 2021, namun rencana itu ditunda karena masih sedikitnya jumlah bengkel yang tersedia.
"Kebutuhan kami kan sampai 500 bengkel, sekarang ini baru 254, mudah-mudahan ke depan kami akan tambah lagi bengkel-bengkel untuk uji emisi," ujar Asep.
Penindakan tilang uji emisi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, untuk melakukan atau lolos uji emisi. Sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen atau lebih kendaraan di Ibu Kota sudah dinyatakan lulus uji emisi.
Selain itu, sanksi tilang emisi diberlakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan Citizen Lawsuit soal pencemaran udara Jakarta. Dalam Amar putusannya, hakim memutus tujuh pejabat negara bersalah dan melawan hukum dalam gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta, Kamis, 16 September 2021.
Selain itu, hakim dalam amar putusannya meminta pemerintah untuk menjatuhkan sanksi bagi kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.
Baca juga: Penerapan Sanksi Tilang Emisi Menunggu 8 Juta Kendaraan Sudah Uji Emisi