Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD Depok Bahas Rancangan Perda Kota Religius, Begini Isinya

image-gnews
Prosesi pelantikan 50 calon anggota legislatif terpilih DPRD Kota Depok, Selasa 3 September 2019. TEMPO/ADE RIDWAN
Prosesi pelantikan 50 calon anggota legislatif terpilih DPRD Kota Depok, Selasa 3 September 2019. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kota Religius atau Perda Kota Religius. Pembahasan raperda yang sempat tertunda itu akhirnya dibahas dalam Propemperda 2021.

Raperda Kota Religius itu sempat diusulkan pada 2019, namun gagal masuk ke tahap pembahasan di DPRD karena dianggap memberikan ruang pemerintah masuk ke ranah privat warganya.

Dua tahun berselang, usulan itu akhirnya lolos dan masuk ke dalam agenda parlemen Kota Depok. Pengusulannya pun tidak lewat badan musyawarah dewan, tetapi melalui disposisi langsung Ketua DPRD Depok Yusufsyah Putra pada rapat Bapemperda, Kamis 4 November lalu.

Masuknya raperda itu sempat menjadi polemik karena sempat ditolak dalam rapat paripurna DPRD. “Fraksi PKB-PSI menolak dibahasnya Raperda PKR, tapi dalam paripurna itu tidak diakomodir sehingga keputusannya PKR tetap dibahas,” kata Ketua Fraksi PDIP Kota Depok Ikravany Hilman kepada Tempo, akhir Juni lalu.

Ikra mengatakan, Fraksi PKB-PSI mengubah voting yang tadinya mendukung menjadi menolak dalam rapat paripurna melalui surat resmi dari fraksi. “Tapi tanggapan ketua DPRD saat itu bilang kalau suara mengikuti hasil rapat bapemperda, tidak bisa di paripurna,” kata Ikra.

Ikra menilai, itu merupakan pelanggaran kode etik sesuai tata tertib DPRD Depok. “Rapat paripurna itu bisa mengubah semuanya, kenapa kok bilang tidak bisa,” kata Ikra.

Lantas seperti apakah draft dari rancangan Perda Penyelenggaraan Kota Religius itu? Tempo berhasil memperoleh draft regulasi yang dibuat oleh Pemerintah Kota Depok tersebut.

Raperda itu memiliki sembilan bagian dengan total 27 pasal. Bagian pertama berisi satu pasal tentang Ketentuan Umum, selanjutnya bagian kedua menjelaskan tentang Asas, Maksud, dan Tujuan Penyelenggaraan terdiri dari empat pasal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagian ketiga, raperda ini mengatur tentang Tanggung Jawab terdiri dari empat pasal. Selanjutnya, bagian keempat, tentang Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama berisi delapan pasal yang di antaranya mengatur fasilitasi kegiatan keagamaan dan perlindungan dalam menjalankan agama dan beribadah, pembinaan dan pemeliharaan kerukunan umat beragama, serta pembinaan keluarga dan masyarakat religius.

Bagian kelima tentang Fasilitas Sarana dan Prasarana Keagamaan berisi dua pasal. Bagian keenam, dua pasal tentang Pemberdayaan, Kemitraan dan Kerja sama. Bagian ketujuh, berisi tiga pasal tentang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan Non Formal Keagamaan.

Bagian kedelapan tentang Sanksi dan bagian kesembilan tentang Pendanaan masing-masing satu pasal, dan bagian kesembilan Penutup berisi dua pasal.

DPRD Depok telah membentuk panitia khususnya atau pansus untuk membahas rancangan Perda Kota Religius ini dalam rapat perdana pada Kamis 11 November 2021.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca juga: DPRD Depok Setuju Bahas Rancangan Perda Kota Religius

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

3 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

4 jam lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

Empat polisi yang ditangkap disebut sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya.


Polisi Pesta Narkoba di Depok Bikin Warga Kampung Palsigunung Waswas

8 jam lalu

Ketua RW 01 di Kelurahan Tugu, Lili Ramli, seusai menceritakan penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba, di rumahnya, Rabu malam, 24 April 2024. Pesta narkoba berlangsung di rumah dua anggota polisi di Kampung Palsigunung, RT 007 RW 01, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat malam, 19 April 2024. TEMPO/ Ihsan Reliubun
Polisi Pesta Narkoba di Depok Bikin Warga Kampung Palsigunung Waswas

Lili Ramli, Ketua RW 01, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, segera mengumpulkan warganya usai penangkapan 5 polisi yang diduga pesta narkoba


HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

1 hari lalu

Ilustrasi penodongan atau perampokan dengan senjata tajam. Shutterstock
HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

Pelajar SMP di Depok menjadi korban perampasan HP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.


KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU (kiri ke kanan) Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos dan August Mellaz memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024. Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

KPU menilai Depok memiliki banyak kampus besar sehingga diharapkan mereka terlibat sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada 2024.


KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

2 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

2 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

2 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

Poengky menduga atasan dari empat polisi pesta narkoba tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sesuai Peraturan Kapolri.


Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

3 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

Satu personel yang ditangkap dalam penggerebekan polisi pesta narkoba di Depok sudah dilepas dan kembali bertugas.


Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

3 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

Ketua RW kaget ada penangkapan warganya yang kedapatan pesta narkoba, apalagi anak tokoh masyarakat di wilayahnya.