TEMPO.CO, Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kota Religius atau Perda Kota Religius. Pembahasan raperda yang sempat tertunda itu akhirnya dibahas dalam Propemperda 2021.
Raperda Kota Religius itu sempat diusulkan pada 2019, namun gagal masuk ke tahap pembahasan di DPRD karena dianggap memberikan ruang pemerintah masuk ke ranah privat warganya.
Dua tahun berselang, usulan itu akhirnya lolos dan masuk ke dalam agenda parlemen Kota Depok. Pengusulannya pun tidak lewat badan musyawarah dewan, tetapi melalui disposisi langsung Ketua DPRD Depok Yusufsyah Putra pada rapat Bapemperda, Kamis 4 November lalu.
Masuknya raperda itu sempat menjadi polemik karena sempat ditolak dalam rapat paripurna DPRD. “Fraksi PKB-PSI menolak dibahasnya Raperda PKR, tapi dalam paripurna itu tidak diakomodir sehingga keputusannya PKR tetap dibahas,” kata Ketua Fraksi PDIP Kota Depok Ikravany Hilman kepada Tempo, akhir Juni lalu.
Ikra mengatakan, Fraksi PKB-PSI mengubah voting yang tadinya mendukung menjadi menolak dalam rapat paripurna melalui surat resmi dari fraksi. “Tapi tanggapan ketua DPRD saat itu bilang kalau suara mengikuti hasil rapat bapemperda, tidak bisa di paripurna,” kata Ikra.
Ikra menilai, itu merupakan pelanggaran kode etik sesuai tata tertib DPRD Depok. “Rapat paripurna itu bisa mengubah semuanya, kenapa kok bilang tidak bisa,” kata Ikra.
Lantas seperti apakah draft dari rancangan Perda Penyelenggaraan Kota Religius itu? Tempo berhasil memperoleh draft regulasi yang dibuat oleh Pemerintah Kota Depok tersebut.
Raperda itu memiliki sembilan bagian dengan total 27 pasal. Bagian pertama berisi satu pasal tentang Ketentuan Umum, selanjutnya bagian kedua menjelaskan tentang Asas, Maksud, dan Tujuan Penyelenggaraan terdiri dari empat pasal.
Bagian ketiga, raperda ini mengatur tentang Tanggung Jawab terdiri dari empat pasal. Selanjutnya, bagian keempat, tentang Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama berisi delapan pasal yang di antaranya mengatur fasilitasi kegiatan keagamaan dan perlindungan dalam menjalankan agama dan beribadah, pembinaan dan pemeliharaan kerukunan umat beragama, serta pembinaan keluarga dan masyarakat religius.
Bagian kelima tentang Fasilitas Sarana dan Prasarana Keagamaan berisi dua pasal. Bagian keenam, dua pasal tentang Pemberdayaan, Kemitraan dan Kerja sama. Bagian ketujuh, berisi tiga pasal tentang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan Non Formal Keagamaan.
Bagian kedelapan tentang Sanksi dan bagian kesembilan tentang Pendanaan masing-masing satu pasal, dan bagian kesembilan Penutup berisi dua pasal.
DPRD Depok telah membentuk panitia khususnya atau pansus untuk membahas rancangan Perda Kota Religius ini dalam rapat perdana pada Kamis 11 November 2021.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: DPRD Depok Setuju Bahas Rancangan Perda Kota Religius