TEMPO.CO, Jakarta - Rencana perhelatan Formula E di DKI Jakarta pada Juni 2022 terus menuai pro dan kontra. Beberapa hal yang menjadi sorotan adalah belum jelasnya lokasi sirkuit hingga anggaran yang jumbo.
Beberapa hari terakhir ini Formula E menjadi salah satu topik pembicaraan yang hangat di tengah masyarakat. Terlebih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi pada Kamis, pekan lalu.
Berikut beberapa isu terkini seputar rencana perhelatan Formula E di Ibu Kota.
- Langkah awal KPK
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa orang untuk dimintai keterangan soal dugaan korupsi di ajang balapan mobil listrik Formula E. Pemeriksaan itu untuk mengumpulkan bahan data dan keterangan informasi yang diperlukan penyidik.
"Kegiatan ini tentu sebagai tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat ihwal penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta kepada KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 4 November 2021.
Baca selengkapnya di sini
- Ketua DPRD dukung sikap KPK
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendukung langkah KPK yang memulai penyelidikan dugaan korupsi pada rencana perhelatan Formula E. Ia mengklaim langkah KPK sejalan dengan kepentingan 33 anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PSI dan PDI Perjuangan yang mengajukan hak interpelasi terhadap Pemprov DKI.
"KPK sebagai lembaga antirasuah pasti memiliki bukti-bukti permulaan yang kuat, sehingga laporan dari warga itu naik ke proses penyelidikan," cuit Prasetyo dalam akun Twitter resminya, @PrasetyoEdi pada Sabtu, 6 November 2021.
Baca selengkapnya di sini
- PSI ungkit perintah Anies Baswedan untuk utang
Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menyebut Gubernur Anies Baswedan memberikan kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Achmad Firdaus untuk pinjam uang ke Bank DKI. Peminjaman uang Rp 180 miliar itu demi membiayai perhelatan Formula Electric Championship atau Formula E di Ibu Kota.
"Baru kali ini ada gubernur bela-belain utang demi mengadakan acara balapan mobil," kata Wakil Ketua Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 7 November 2021.
Kuasa pinjaman daerah tersebut tertuang dalam surat nomor 747/-072.26 tertanggal 21 Agustus 2019. Surat itu ditandatangani Anies selaku pemberi kuasa di atas materai. Ada juga tangan tangan Achmad selaku penerima kuasa, tapi tanpa materai.
Baca selengkapnya di sini
- Pemprov DKI dan Dirut JakPro datangi KPK
Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Jakpro, Widi Amanasto berinisiatif mendatangi Gedung KPK untuk menyerahkan dokumen informasi detai terkait Formula E.
Tak tanggung-tanggung, dokumen tersebut memiliki tebal 600 halaman. Kami siap untuk bekerjasama penuh dalam memberikan informasi-informasi serta melaksanakan Penugasan Penyelenggaraan Formula E sesuai dengan koridor Good Corporate Governance, Risk & Compliance (GCGRC), sebagaimana yang diamanahkan oleh Pemprov DKI Jakarta" kata Widi dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 November 2021.
Baca selengkapnya di sini
TEMPO.CO
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu