TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Atta Halilintar mencabut laporan pencemaran nama baik ke Kepolisian terhadap Youtuber Savas Fresh. Keduanya sepakat berdamai.
Atta Halilintar mengatakan pencabutan laporan itu setelah keluarga Savas beritikad baik atas perbuatannya. "Iya sepakat, kami melakukan perdamaian. Karena sudah ada itikad baik juga dari keluarganya Savas atau Septian Savas dan berjanji meminta maaf," katanya di Polres Jakarta Selatan, Selasa, 9 November 2021 seperti dikutip Antara.
Atta menjelaskan kedua pihak memilih saling memaafkan karena menyadari manusia pasti pernah berbuat salah. “Dan punya hati juga kalau sudah memang mengakui, sudah ada efek jera, sudah jadi pelajaran sudah insyaf," katanya.
Atta Halilintar yang datang ke Polres Jakarta Selatan didampingi istrinya, Aurel Hermansyah, berharap kasusnya ini memberi efek jera kepada setiap pihak yang kerap berkomentar buruk di media sosial.
"Semoga jadi pelajaran juga untuk semua teman teman di luar sana untuk tidak mengulanginya lagi karena jarimu itu harimaumu. Apapun sosmedmu hati hati karena negara ini adalah negara hukum dan semua ada aturannya," tutur dia.
Atta Halilintar mengatakan keputusannya memaafkan Savas bukan berarti ia akan melakukan hal serupa di kemudian hari. Ia menyatakan akan mengambil langkah tegas bila ada yang kembali mengulanginya.
Kepala Satreskrim Polres Jakarta Selatan Komisaris Achmad Akbar membenarkan Atta Halilintar sudah mengajukan pencabutan laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Savas Fresh. "Pada siang tadi yang bersangkutan datang, dia mengajukan pencabutan disertai dengan pertemuan keduanya atau forum untuk perdamaian diantara keduanya," katanya.
Atta Halilintar melaporkan Savas Fresh karena dianggap telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran baik yang telah melewati batas kesabaran. Pihak Polres Jakarta Selatan lalu menangkap Savas di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Ahad, 11 September 2021. Atas perbuatannya, Savas dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
ANTARA
Baca juga:
Rumahnya Kemalingan, Atta Halilintar Buka Sayembara Berhadiah Puluhan Juta
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu