TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Ahmad Firdaus membantah anggaran untuk penyelenggaraan Formula E mengambil jatah dana penanganan banjir. Ia menjelaskan penganggaran dari mulai perencanaan, pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta, hingga persetujuan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal Formula E telah mempertimbangkan alokasi setiap Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Pemprov DKI Jakarta, kata Firdaus, mengalokasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan. "Alokasi anggaran untuk program-program Pemprov DKI tersebut dilakukan secara terpisah dan tidak saling tumpang tindih pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 November 2021.
Selain itu, Firdaus menuturkan dana pinjaman sebesar Rp180 miliar dari dinasnya kepada Bank DKI sudah disetujui DPRD DKI Jakarta. Uang ini dipinjam pada 2019 untuk membayar termin satu commitment fee perhelatan Formula E.
"Pembayaran termin 1 commitment fee Rp180 miliar pada Oktober 2019 melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pinjaman tersebut telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada Desember 2019," ucap dia.
Firdaus mengatakan pembayaran uang muka itu wajib dilakukan Pemprov DKI paling lambat satu tahun sebelum perhelatan dilaksanakan. Pembayaran seluruh commitment fee, kata Firdaus, telah melalui pembahasan dengan DPRD DKI Jakarta dan telah disetujui alokasinya pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 2019.
Peminjaman dana Rp180 miliar oleh Dispora DKI Jakarta kepada Bank DKI disinggung Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta. Mereka menyebut Gubernur Anies Baswedan memberikan kuasa kepada Firdaus untuk pinjam uang ke Bank DKI demi membiayai perhelatan Formula Electric Championship atau Formula E di Ibu Kota.
"Baru kali ini ada gubernur bela-belain utang demi mengadakan acara balapan mobil," kata Wakil Ketua Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo dalam keterangan tertulisnya, Minggu malam, 7 November 2021.
Kuasa pinjaman daerah tersebut tertuang dalam surat nomor 747/-072.26 tertanggal 21 Agustus 2019. Surat itu ditandatangani Anies Baswedan selaku pemberi kuasa di atas materai. Ada juga tangan tangan Achmad selaku penerima kuasa, tapi tanpa materai.
Menurut Anggara, Dispora utang 10 juta pound sterling atau Rp180 miliar ke Bank DKI, sehari setelah surat kuasa itu terbit, 22 Agustus 2019. Uang ini digunakan untuk membayar commitment fee Formula E.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga:
4 Info Terkini Seputar Formula E: Utang Rp180 M hingga Dokumen 600 Halaman
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu