TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan APBD DKI tahun 2022 mendatang berhasil disepakati bersama antara Badan Anggaran atau Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta.
Rancangan APBD yang termaktub dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2022 itu disepakati sebesar Rp 84,88 triliun.
Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, rancangan sementara APBD DKI itu berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan mulai dari tingkat Komisi, Banggar, dan pendalaman dalam rapat pimpinan gabungan atau Rapimgab.
“Maka dapat disepakati rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan plafon prioritas anggaran sementara sebesar Rp84,88 triliun untuk dapat disetujui,” katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 9 November 2021 malam seperti dikutip Tempo dari laman DPRD DKI Jakarta, dprd-dkijakartaprov.go.id.
Selanjutnya setelah disetujui, KUA-PPAS APBD DKI tahun anggaran 2022 akan memasuki tahapan penandatangan kesepahaman atau MoU antara DPRD dan Pemprov DKI.
“Kita akan bamus lagi untuk perubahan jadwalnya besok (Rabu), karena eksekutif meminta waktu perpanjangan dua hari untuk input hasil kesepakatan malam ini,” ujar Prasetio.
Di lokasi yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri mengaku bersyukur rancangan KUA-PPAS APBD DKI 2022 dapat disetujui jajaran pimpinan dan anggota Banggar DPRD DKI.
BPKD DKI akan melakukan penyempurnaan hingga nantinya rancangan KUA-PPAS APBD DKI 2022 disepakati secara resmi dalam rapat paripurna MoU.
“Jadi penginputan dan penyesuaian kode rekening akan kita maksimalkan sebelum paripurna (MoU) KUA-PPAS 2022 dilakukan,” tandas Edi.
IQBAL MUHTAROM
Baca juga: Sisir Rancangan APBD DKI 2022, PSI: Jangan Sampai Ada Anggaran Formula E