TEMPO.CO, Jakarta -Tinggal selangkah lagi, Perusahaan Daerah Air Minum PAM Jaya akan berubah status menjadi perusahaan umum daerah atau perumda.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah menuntaskan pembahasan sejumlah perubahan pasal yang ada dalam Perda Nomor 13 Tahun 1992 tentang PDAM Jaya.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menjelaskan, saat ini Perda tersebut terdiri dari 17 BAB dan 42 Pasal.
Draft Raperda perubahan tentang PAM Jaya akan dibahas dalam rapat pimpinan gabungan atau Rapimgab untuk disetujui. Untuk selanjutnya dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Agar Raperda ini bisa segera kita sahkan di tahun ini,” ujar Dedi Supriadi di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 9 November 2021 seperti dilansir dari laman DPRD DKI Jakarta, dprd-dkijakartaprov.go.id.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan revisi Perda ini harus selesai sebelum penetapan APBD tahun anggaran 2022.
Sebab, apabila perubahan status tersebut telah disahkan, maka PAM Jaya bisa mendapatkan penyesuaian modal dasar maksimal hingga Rp34,41 triliun dari sebelumnya yang sebesar Rp23,5 triliun.
“Perda ini harus segera selesai. Kalau enggak, tidak bisa ditambah modal dasarnya karena duitnya sudah habis dan akhirnya nunggu tahun depannya lagi (tahun 2023),” ucapnya.
Kepala Bagian Protokol dan Perundang-undangan Nur Fajar, selaku perwakilan Biro Hukum DKI Jakarta berharap perubahan status hukum PAM Jaya bisa secepatnya rampung, sehingga penambahan modal dasar dapat langsung digunakan tahun depan.
IQBAL MUHTAROM
Baca juga: PAM Jaya Minta Tambahan Modal Rp 372,57 Miliar ke Pemprov DKI, Untuk Apa?