TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2022 disepakati Rp 84,88 triliun. Kesepakatan itu dicapai antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta pada Rabu malam.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, kini KUA-PPAS 2022 akan memasuki tahap penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara DPRD dan Pemprov DKI.
Prasetyo, yang juga Ketua Banggar DPRD DKI itu mengatakan ada perubahan jadwal penandatanganan MoU. Dia mengatakan perubahan jadwal itu telah disampaikan kepada Bamus, hari ini.
"Eksekutif minta waktu dua hari untuk menginput hasil kesepakatan kemarin," kata Prasetyo di gedung DPRD DKI, Kamis 10 November 2021.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri bersyukur karena rancangan KUA-PPAS DKI 2022 dapat disepakati Banggar DPRD DKI. BPKD akan segera berkoordinasi untuk menyempurnakan rancangan KUA-PPAS DKI 2022.
Edi mengatakan rancangan KUA-PPAS itu harus disesuaikan sebelum disepakati secara resmi pada rapat paripurna penandatanganan MoU. "Penginputan dan penyesuaian kode rekening kita selesaikan sebelum paripurna," ujarnya.
Baca juga: Banggar Setujui Rancangan APBD DKI 2022 Sebesar Rp 84,88 Triliun