TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut naik atau tidaknya upah minimum provinsi (UMP) 2022 harus meminta kesepakatan pihak terkait, termasuk pengusaha dan buruh. Menurut dia, buruh sah-sah saja berharap nilai UMP naik, tapi harus realistis.
"Prinsipnya kami akan usahakan yang terbaik, tapi kan juga harus realistis. Tidak bisa kami wujudkan keinginan satu pihak," kata Wagub DKI di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu malam, 10 November 2021.
Kemarin sejumlah gabungan organisasi buruh menggelar demonstrasi soal UMP. Salah satunya demo di depan Gedung Balai Kota DKI. Mereka menuntut agar UMP naik 10 persen.
Riza melanjutkan, pengusaha dan pemerintah DKI juga ingin UMP naik. Sebab, kenaikan ini merepresentasikan adanya peningkatan usaha dan kesejahteraan warga.
Walau begitu, tutur dia, kenaikan UMP juga harus mempertimbangkan fakta bahwa wabah Covid-19 eksis di Ibu Kota. "Ekonomi belum semuanya bergerak dengan cepat dan baik," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Hingga kini pemerintah DKI belum mengumumkan besaran UMP 2022. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) rencananya mengumumkan UMP 2022 pada 19 November 2021.
Upah minimum DKI tahun ini mencapai Rp 4,41 juta alias naik 3,27 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini tidak berlaku bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Tuntut Kenaikan Upah, Buruh Demo di Bundaran Patung Kuda