Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Jakarta Tempati Peringkat ke-47 soal Respons Penanganan Covid-19

Reporter

image-gnews
Gambar udara arus lalulintas hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 14 September 2020. Diharapkan PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota. TEMPO/Subekti.
Gambar udara arus lalulintas hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 14 September 2020. Diharapkan PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDKI Jakarta menempati peringkat ke-47 dari 50 besar kota di dunia dengan total skor 51,43 soal respons penanganan pandemi Covid-19 berdasarkan kajian khusus dari badan dari bagian konsorsium internasional non-profit dan komersial, Deep Knowledge Analytics (DKA).

"Fokus primer dari laporan adalah menganalisis respons regional terhadap pandemi pada tingkat kota," demikian kajian DKA dalam laporan yang dipantau di Jakarta, Kamis, 11 November 2021, dikutip dari Antara.

DKA menjelaskan hasil dari kajian itu berdasarkan data yang dikumpulkan hingga September 2021 dalam analisis yang bertajuk Covid-19 City Safety Ranking pada kuartal II-2021.

Adapun tolok ukur dalam menganalisis respons kota dalam penanganan pandemi Covid-19 itu adalah terkait vaksinasi, ekonomi, pencegahan, tata kelola pemerintahan dan keamanan.

DKA menjelaskan dalam analisis tersebut menggunakan total 8 ribu data dengan mengaplikasikan kerangka analisis yang disusun menggunakan 114 indikator baik kualitatif dan kuantitatif, kemudian diklasifikasikan menjadi lima kategori yang diterapkan 72 kota di dunia.

Lalu, dari 72 kota itu mengerucut menjadi 50 besar kota di dunia dengan skor tertinggi.

Dari hasil kajian untuk 50 kota besar itu, untuk indikator ketahanan ekonomi, Jakarta memiliki nilai 11,05.

Kemudian, nilai untuk efisiensi pemerintah mencapai 10,61, manajemen kesehatan 9,17, efisiensi karantina mencapai 12,81 dan vaksinasi 7,78.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berada di atas DKI Jakarta yakni Manila di peringkat 45, Kuala Lumpur peringkat 41.

Sedangkan peringkat pertama diduduki Abu Dhabi dengan total skor 73,16 dan satu-satunya negara di ASEAN yang berada di lima besar adalah Singapura di peringkat kedua dengan skor 71,69, jauh di atas DKI Jakarta.

ANTARA

Baca juga:

Petugas Medis hingga Pengurus Makam Jadi Pahlawan Kekinian Versi Anies Baswedan


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik 
https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?

2 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?

RUU DKJ disahkan, apakah Gibran akan punya kewenangan besar di kawasan aglomerasi?


BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir, Angin Kencang di Jakarta Selatan, Timur dan Barat

5 jam lalu

Suasana hujan yang mengguyur kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Januari 2022. Badan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika atau BMKG memprediksi curah hujan tahun ini sedikit lebih rendah dibandingkan 2021 lalu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir, Angin Kencang di Jakarta Selatan, Timur dan Barat

BMKG juga mengeluarkan peringatan dini potensi hujan disertai petir dan angin kencang di Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Barat siang atau sore.


5 Hal Mengenai Kecelakaan di Jembatan Baltimore

15 jam lalu

Bagian dari jembatan Francis Scott Key yang runtuh setelah ditabrak kapal kontainer Dali di Baltimore, Maryland, AS, 26 Maret 2024. Insiden ini menyebabkan sebagian besar Jembatan Francis Scott Key runtuh yang menyebabkan beberapa kendaraan yang melintasi terperosok ke Sungai Patapsco. U.S. Army Corps of Engineers/Handout via REUTERS
5 Hal Mengenai Kecelakaan di Jembatan Baltimore

Jembatan Francis Scott Key ditabrak Kapal Kargo Dali di sepanjang Interstate 695, Baltimore, Maryland pada Selasa, 26 Maret 2024


DPR Setujui RUU DKJ yang Mengantar Jakarta Bukan IKN Lagi, Ini 7 Garis Besarnya

19 jam lalu

Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
DPR Setujui RUU DKJ yang Mengantar Jakarta Bukan IKN Lagi, Ini 7 Garis Besarnya

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ sebagai undang-undang. Jakarta bukan IKN lagi


PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani

20 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani

Ihwal usul PKS, apakah masih ada peluang merevisi UU DKJ?


CEO Boeing Dave Calhoun Bersiap Mundur, Melawan Badai Sepanjang Kepemimpinannya

1 hari lalu

CEO Boeing Dave Calhoun. Foto : Boeing
CEO Boeing Dave Calhoun Bersiap Mundur, Melawan Badai Sepanjang Kepemimpinannya

CEO Boeing Dave Calhoun memutuskan mengundurkan diri pada akhir tahun ini. Apa alasannya?


Singapura Kirim Tim Bantu Investigasi Jembatan Ambruk di Baltimore

1 hari lalu

Pemandangan udara dari kapal kargo Dali yang menabrak Jembatan Francis Scott Key, menyebabkannya runtuh di Baltimore, Maryland, AS, 26 Maret 2024. Maryland National Guard/Handout via REUTERS
Singapura Kirim Tim Bantu Investigasi Jembatan Ambruk di Baltimore

Biro Investigasi Keselamatan Transportasi Singapura mengirimkan tim penyelidik untuk membantu penyelidikan jembatan ambruk di Baltimore, AS


Kedutaan Besar Singapura Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Masjid Istiqlal

1 hari lalu

Ilustrasi keluarga berbuka puasa Ramadan bersama di dalam rumah mereka di tengah wabah Virus Corona di Jakarta. TEMPO/Subekti.
Kedutaan Besar Singapura Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Masjid Istiqlal

Kedutan Besar Singapura melanjutkan tradisi melakukan acara buka puasa bersama di Masjid Istiqlal yang diikuti 100 anak yatim.


Pemprov DKI Jakarta Benahi Infrastruktur dan Operasional Sarana Banjir

2 hari lalu

Warga berjalan melintasi banjir di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Banjir di permukiman padat penduduk dengan ketinggian air 50-175 cm itu terjadi akibat meluapnya Kali Ciliwung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pemprov DKI Jakarta Benahi Infrastruktur dan Operasional Sarana Banjir

Langkah-langkah ini disusun dalam program penanganan banjir yang menjadi bagian dari rencana aksi roadmap untuk penyusunan RPJPD 2025-2045.


Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang

2 hari lalu

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang

Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud serupa, yakni meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran dan pemilihan presiden ulang.