TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 10 bulan penjara untuk aktivis dari Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia atau KAMI, Jumhur Hidayat, atas perkara penyebaran berita bohong. Vonis itu dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya sehingga ia tidak ditahan. "Menyatakan terdakwa tidak ditahan," ujar hakim Hapsoro Widodo saat membacakan putusan pada Kamis, 11 November 2021.
Hakim menilai Jumhur tidak terbukti melakukan pidana seperti dalam dakwaan primer dan subsider yang dibuat jaksa penuntut umum. Hanya saja, hakim menyatakan Jumhur membuat siaran tidak lengkap yang patut diduga akan menerbitkan keonaran.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum Jumhur Hidayat selama 3 tahun penjara. Jaksa yakin yang bersangkutan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran.
Atas vonis ini, kuasa hukum Jumhur menyatakan masih pikir-pikir. Sikap yang sama disampaikan jaksa penuntut umum. Hakim memberikan waktu 7 hari kepada kedua pihak untuk menerima atau banding atas putusan.
Jumhur Hidayat menjadi tersangka setelah megunggah tulisan yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di akun Twitter pribadinya. Twit Jumhur dinilai polisi sebagai hoaks dan menyebabkan keonaran.
Tulisan Jumhur Hidayat berbunyi "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS.”
M YUSUF MANURUNG
Baca juga:
Jumhur Hidayat Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu