TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang perempuan berinisial YR yang diduga melakukan penculikan terhadap bocah berinisial MR, 4 tahun, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris Slamet Riyadi mengatakan korban diculik saat tengah bermain dengan kawannya di Jalan Pesing Garden, RT 01 RW 02, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat, 5 November 2021.
Sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku menghampiri korban dan langsung membawanya. "Pelaku menggendong dan membawa korban saat sedang bermain," ucap Slamet dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 11 November 2021.
Melihat itu, sang kawan langsung melapor kepada orang tua korban. Ia mengatakan bahwa MR dibawa pergi oleh seseorang.
Bocah itu juga memberi tahu ke mana arah pelaku pergi. "Tak lama kemudian pelaku ditemukan tidak jauh dari lokasi," ucap Slamet.
Saat ditemukan, YR nampak tengah menggendong MR. Orang tua korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Kebon Jeruk. Belum diketahui secara pasti apa motif pelaku penculikan itu.
Namun, Slamet mengatakan orang tua korban menduga kalau pelaku mengalami gangguan kejiwaan. "Pelaku kami bawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan tes kejiwaan," tutur Slamet.
Meski begitu, ia memastikan penyidik akan mendalami apakah ada dugaan penjualan orang dalam kasus penculikan ini. Polisi menjerat YR dengan Pasal 76 F juncto Pasal 83 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca juga: Penculikan Cucu Lansia di Bogor untuk Jaminan Utang