Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Savas Fresh Ungkap Permohonan Maaf Setelah Atta Halilintar Cabut Laporan Polisi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Atta Halilintar memborong lima truk yang akan digunakan untuk membagikan makanan gratis ke seluruh wilayah Jabodetabek. Foto: Instagram Atta Halilintar.
Atta Halilintar memborong lima truk yang akan digunakan untuk membagikan makanan gratis ke seluruh wilayah Jabodetabek. Foto: Instagram Atta Halilintar.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Youtuber Savas Fresh alias Safriansyah menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas unggahannya di media sosial tentang Atta Halilintar dan keluarganya. Pernyataan maaf dibuat setelah Atta mencabut laporan pencemaran nama baik atas Savas Freh di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Saya, Savas Fresh, nama asli saya Safriansyah. Pada kesempatan ini saya ingin mengklarifikasi dan permohonan maaf kepada Gen Halilintar, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. Saya memohon maaf atas 'postingan-postingan' saya di medsos," kata Savas Fresh seperti dikutip Antara, Jumat, 12 November 2021.

Savas mengakui apa yang diunggahnya mengenai suami dari Aurel Hermansyah dan keluarganya itu tidak benar.

Ia mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui kebenaran informasi yang ia sampaikan di media sosial mengenai keluarga Atta Halilintar tersebut.

Ia meminta masyarakat menghapus konten videonya tentang Atta. Savas mengingatkan bahwa video tersebut bisa membawa dampak buruk yang bisa berurusan dengan hukum.

"Saya juga minta kepada teman-teman semuanya yang pernah menyimpan atau men-'download postingan' saya agar dihapus, karena itu bisa berdampak buruk seperti yang terjadi pada saya," ujar dia.

Selebgram Atta Halilintar memutuskan mencabut laporan pencemaran nama baik terhadap Youtuber Savas Fresh dan sepakat menjalin perdamaian satu sama lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atta Halilintar di Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan pencabutan laporan itu didasari setelah keluarga Savas beritikad baik atas perbuatannya terhadap keluarganya.

"Iya sepakat, kita melakukan perdamaian. Karena sudah ada itikad baik juga dari keluarganya Savas atau Septian Savas dan berjanji, meminta maaf segala macam," kata Atta,Selasa, 9 November 2021.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya akan menangguhkan penahanan Savas Fresh setelah Atta Halilintar mencabut laporannya.

"Penyidik menindaklanjuti proses restorative justice tersebut dengan diawali penangguhan penahanan dulu terhadap tersangka dan proses berkas perkara akan dilakukan gelar perkara tersendiri," kata Azis Andriansyah di Jakarta, Kamis, 11 November 2021 sore.

Sebelumnya polisi menangkap Savas pada Ahad, 11 September 2021. Ia ditangkap atas laporan Atta Halilintar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Datangi Polres Jaksel, Atta Halilintar Cabut Laporannya Terhadap Savas Fresh

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Momen Keluarga Anang Hermansyah dan Atta Halilintar Rayakan Idul Fitri di Madinah

4 hari lalu

Keluarga Anang Hermansyah dan Atta Halilintar merayakan Idul Fitri di Madinah pada Rabu, 10 April 2024. Foto: Instagram/@ashanty_ash
Momen Keluarga Anang Hermansyah dan Atta Halilintar Rayakan Idul Fitri di Madinah

Keluarga Anang Hermansyah, Atta Halilintar, dan Gen Halilintar merayakan Idul Fitri bersama di Madinah.


Atta Halilintar Ikut Ujian Kejar Paket C Setara SMA, Apa Syarat Ikut Program Paket C?

10 hari lalu

Atta Halilintar ikut ujian kejar Paket C setara SMA. Instagram
Atta Halilintar Ikut Ujian Kejar Paket C Setara SMA, Apa Syarat Ikut Program Paket C?

Selebgram Atta Halilintar ikut ujian Kejar Pket C, pendidikan dasar diselenggarakan melalui jalur di luar pendidikan formal, Apa syarat megikutinya?


Mahasiswi 22 Tahun Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Mengaku Anak Agen Perjalanan

20 hari lalu

Mahasiswi inisial DA, tersangka penipuan tiket  Coldplay Rp 1,2 miliar di Polres Metro Jaksel, Selasa, 26 Maret 2024. ANTARA/Khaerul Izan
Mahasiswi 22 Tahun Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Mengaku Anak Agen Perjalanan

Sebagai anak dari seorang yang bekerja di agen perjalanan, mahasiswi tersangka penipuan tiket Coldplay itu mengaku punya jatah 310 tiket.


Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

20 hari lalu

Mahasiswi inisial DA, tersangka penipuan tiket  Coldplay Rp 1,2 miliar di Polres Metro Jaksel, Selasa, 26 Maret 2024. ANTARA/Khaerul Izan
Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

Dalam kasus penipuan tiket Coldplay ini, korban melakukan 30 kali transaksi pemesanan tiket kepada DA sejak April hingga November 2023,.


Polisi Tangkap Mahasiswi DA Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Rp 1,2 Miliar di Tempat Persembunyiannya

20 hari lalu

Mahasiswi tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay, berinisial DA, di Polres Metro Jakarta Selatab, Selasa (26/3/2024). ANTARA/Khaerul Izan
Polisi Tangkap Mahasiswi DA Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Rp 1,2 Miliar di Tempat Persembunyiannya

Kepolisian akan menelusuri aliran uang hasil penipuan tiket Coldplay Rp 1,2 miliar yang dilakukan mahasiswi perguruan tinggi swasta itu.


Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

20 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

21 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

22 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

23 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

24 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik